Personil Polsek Tanjung Morawa bersama dengan perangkat Desa Limau Manis memberhentikan kegiatan yang tidak mengantongi izin keramaian tersebut serta menghimbau kepada masyarakat agar segera membubarkan diri dan pulang ke rumah masing masing.
Saat di Konfirmasi Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP M. Tambunan SH, MH menyatakan benar bahwa Polsek Tanjung Morawa telah mendapat laporan dari masyarakat tentang hiburan keyboard yang mengganggu Kamtibmas tersebut dan kegiatan tersebut tidak memiliki izin sehingga Bhabinkamtibmas bersama dengan perangkat Desa membubarkan kegiatan tersebut dengan humanis
"Acara tersebut tidak memiliki izin dan diduga acara tersebut juga mengadakan pesta miras sehingga acara hajatan tersebut kita bubarkan karena mengganggu ketenangan dimalam hari sehingga bisa berdampak ke gangguan kamtibmas". Ujar Kapolsek Tanjung Morawa
"Polisi tidak melarang masyarakat untuk mengadakan hajatan, namun apabila ingin mengadakan hajatan agar meminta izin keramaian ke Polsek terdekat dengan waktu batas waktu jam hiburan hingga pukul 23.00 WIB, dan harus mematuhi norma norma kesopanan di masyarakat". tutup AKP. M. Tambunan SH, MH. (LM)