Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curi Senso dan Elpiji di Setia Negara .


Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus Pelaku Curi Senso dan Elpiji di Setia Negara .

Jumat, 06 September 2024, September 06, 2024




Way Kanan. Jejakkriminal.net


Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Jum’at (06/09/2024).


Tersangka curat diduga inisial TS (39) berdomisili di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 


Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menyampaikan bahwa modusnya pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak konci Pintu bagian belakang rumah korban.


Sementara kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul. 04.30 Wib korban bangun dari tidur, lalu menuju kamar mandi yang berada dibagian belakang rumahnya, setelah menuju kamar mandi korban melihat pintu bagian belakang rumah korban sudah dalam posisi terbuka.


Karena merasa curiga korban lalu melihat diseputaran dapur dan benar dugaan korban ada pencuri masuk ke rumah dan mengambil barang - barang milik diantaranya mesin senso merek new west 588 warna oren, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg , 40 Kg Bibit Jagung merek perkasa,  tangki semprot elektrik, mesin bor listrik,  mesin gerenda listrik, casan Aki dan beras sebanyak 25 Kg 


Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 11. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.


Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul. 23.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti mesin senso merek new west 588 warna oren , tanpa disertai perlawanan dan pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilkaukan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

TerPopuler