Menurut keterangan orang tua korban, Thomson Siahaan (pelapor) kepada wartawan usai membuat pengaduan ke SPKT Polresta Deli Serdang, bahwa anaknya (korban) bernisial SYS diketahui pelapor saat anaknya itu diantar oleh Guru sekolahnya pulang kerumah dan pada saat itu Guru sekolahnya mengatakan bahwa korban telah hamil.
Mendengar hal tersebut kemudian pelapor menanyakan langsung kepada korban, dan saat itu korban mengatakan bahwa dianya telah dicabuli oleh terlapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan selanjutnya dengan LAPORAN Nomor:STTLP/B/ 666/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATRA UTARA Berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/666/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATRAUTARA Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anaksebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016,
Namun setelah terlapor dilaporkan, ternyata terlapor sudah melarikan diri dan tidak berada di Lubuk Pakam dan sudah hampir sebulan semenjak terlapor dilaporkan hingga kini belum di ketahui dimana keberadaannya dan belum juga tertangkap
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar SIK MH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku cabul tersebut sedang dicari dimana keberadaannya. "Pelaku cabul pasti kita tangkap bang, saat ini sedang di upayakan mencari dimana keberadaan pelaku", pungkasnya. (LM)