Informasi dihimpun, Abdurrahman ditangkap di Gate 8 keberangkatan Bandara KNIA, Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 05.00 WIB
Saat itu petugas Avsec Bandara KNIA yang mengoperasikan X-Ray BHS (Baggage Handling System) merasa curiga terhadap hasil tampilan X-Ray milik koper pelaku. Saat di gate 8 keberangkatan pelaku diamankan dan saat di ruang Rekonsiliasi, pelaku awalnya tidak mengakui dan tidak mengetahui adanya barang mencurigakan seperti yang disebutkan Petugas Avsec
Kemudian dilakukan pemeriksaan manual terhadap tas (bagasi) milik pelaku dan ditemukan 8 bungkus plastik warna hitam milik pelaku berisikan diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Security Building di area perkantoran Bandara International Kualanamu (KNO)
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas Avsec dan Personil Polsek KNO, beserta Personil dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Petugas Custom bea cukai membuka koper milik pelaku berisi 8 bungkus plastik dengan berat brutto 2.094 Gram kemudian melakukan pemeriksaan sampel terhadap temuan yang dibawa pelaku dengan hasil positif Narkotika jenis sabu-sabu.
Guna pemeriksaan dan pengembangan pelaku berikut barang bukti 1 buah tas Koper warna silver, 3 Unit Hp, 3 buah ATM, 2 buah charger, 1 buah Dompet, Uang tunai Rp 2.885.000, 1 Buah KTP atas nama pelaku diangkut ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian Saragih, S.Sos, S.I.K, ketika dikonfirmasi pada Rabu (4/9/2024) siang, membenarkan pelaku diamankan berikut barang bukti diduga sabu berat bruto 2.094 gram. (LM)