Apa Boleh Lakukan Praktik Jual Beli di lingkungan Sekolah, Begini Tanggapan Pihak Sekolah SMPN 1 Cikajang Kab. Garut


Apa Boleh Lakukan Praktik Jual Beli di lingkungan Sekolah, Begini Tanggapan Pihak Sekolah SMPN 1 Cikajang Kab. Garut

Senin, 30 September 2024, September 30, 2024

JEJAK KRIMINAL.NET.GARUT- Orang tua siswa atau para wali murid yang menyekolah kan anak nya di SMP Negri 1 Cikajang, kabupaten Garut mengeluhkan tentang anaknya yang  wajib membayar atau membeli sebuah sampul rapot dengan harga yang cukup pantastis yakni Rp. 75000.00 (Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah)  dan buku modul yakni satu paket Rp. 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).


" Ekonomi saya pak saat ini dalam masa-masa sulit, masa pihak sekolah tidak mengetahui tentang penurunan drastis rakyat indonesia seperti apa, sekarang ini kami sungguh terasa himpit nya ekonomi apalagi harus ada pengeluaran tambahan buat biaya anak sekolah", Ujarnya.


Dalam hal ini, sejumlah wali murid merasa tertekan dengan adanya sebuah kewajiban yang di lakukan oleh pihak sekolah, adapun tentang ini, Koko Pendy sebagai Wakil kepala sekolah (Wakepsek) mengatakan di ruangan kerjanya, "anak didik di sekolah SMPN 1 Cikajang ini kurang lebih ada 1300 (seribu tiga ratu) orang pak, ya memang betul di sekolah kami ini ada penjualan seperti sampul rapot dan juga buku  modul, tapi pihak sekolah tidak memaksakan bagi yang mau beli silahkan yang engga mau beli juga ya engga apa-apa, tandasnya", Kamis 19/09/2024.



Salah satu guru, Siti Sariah menambahkan ketika di konfirmasi di ruangan yang sama, " saya selaku guru, tidak pernah mendengar ada larangan penjualan tentang sampul rapot dan juga buku modul di lingkungan sekolah. Bahkan di  setiap sekolah lain pun sama, menjual sampul rapot dan buku modul, tidak apa apa tuh. Karena tidak ada aturan ada sangsi yang jelas mengenai boleh dan tidak boleh menjual sampul dan juga buku modul. Karna sampul rapot dan buku modul itu tidak di kaper oleh Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan tidak masih di Aplikasi Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) ujarnya.



Secara terpisah, Alang Juanda sebagai kepala sekolah (kepsek) memberikan tanggapan ketika di hubungi lewat telepon WhatAap, "Saya kepsek di SMP 1 Cikajang dan kepsek Pelaksana tugas (PLT) di SMP Negri 2 Cisurupan , betul ada penjualan sampul rapot dan buku modul di sekolah saya, tapi itu kan yang menjual Koprasi sekolah bukan pihak sekolah, ungkap nya, Kamis 19/09/2024.



Dalam hal ini,  Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.


Namun meski peraturan pemerintah di sebutkan seperti PP No 17 tahun 2010, ternyata semua itu telah di langgar sejumlah oknum orang-rang pemerintah di lingkungan pendidikan yang di duga hanya untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Hingga berita ini di tayang kan tim Jek Kriminal.Net akan berupaya melakukan klaripikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta Dinas Koperasi dan Pasar.


(Tim )

TerPopuler