2 Hari Dilantik, Sejumlah Anggota DPRD Kota Serang Langsung Gadaikan SK


2 Hari Dilantik, Sejumlah Anggota DPRD Kota Serang Langsung Gadaikan SK

Jumat, 06 September 2024, September 06, 2024

                                          
Banten, jejakkriminal.net - 

Baru 2 hari dilantik pada 3 September 2024, sejumlah anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sudah mengajukan untuk gadaikan SK atau surat keputusan pengangkatannya ke bank.


Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengakui ada sejumlah anggota DPRD Kota Serang yang baru dilantik mengajukan SK pengangkatannya digadaikan di bank.


"Ada sekitar 5-10 yang masuk. Tahun lalu sepengatahuan saya ada sekitar 25-30. Saya kurang hafal siapa-siapanya, yang jelas itu seperti PNS," ujar Nuri, ditemui usai rapat paripurna pengumuman fraksi-fraksi DPRD Kota Serang, Kamis 5 September 2024.



Ia menjelaskan, menggadaikan SK hak pribadi setiap anggota DPRD Kota Serang.

"Itu saya kira hak anggota dewan terpilih untuk menggadaikan," tegasnya. 



Menurut Nuri, tidak semua anggota DPRD Kota Serang menggadaikan SK pengangkatannya ke bank.

"Ada yang mengadaikan ada yang tidak. Ada yang menitipkan," katanya.



Ia menjelaskan, menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD Kota Serang tidak melanggar hukum.

"Iya tergantung kebutuhan anggota dewan saya kira. Itu diberikan hak juga tidak ada larangan untuk mengambil di Bank," tuturnya.

"Tinggal mekanismenya kita nanti membuat aturan untuk dipotong oleh Bank," jelas Nuri.


Nuri mengaku pihaknya tidak mengetahui nominal jumlah yang diajukan oleh setiap anggota DPRD Kota Serang ke bank.

"Saya kurang hafal. Itu mekanismenya ada di bank. Yang penting saya ketika ada pengajuan sudah ditanda tangani oleh kita semua," katanya.



Ia mengungkapkan, salah satu bank yang siap melayani peminjaman uang adalah Bank Jawa Barat atau BJB Banten.

"Sementara ini mungkin ada variasi karena yang siap untuk running paling BJB. Bank Banten juga menyiapkan," ungkap Nuri.



Nuri mengaku pihaknya tidak pernah menolak pengajuan dari setiap anggota DPRD Kota Serang.

"Kan kita ini sebagai sekretaris ketika ada pengajuan masa kita tolak. Dengan rasionalitas kebutuhan anggota dewan. Dengan pertimbangan," tuturnya.

"Saya juga tidak ada larangan untuk menadatanganinya. Bahwa saya diberikan untuk pengajuan. Saya tanda tanganilah sesuai dengan ini juga cuma kan bank urusannya," pungkasnya.



(Bagas)


TerPopuler