(Mury)
Pati, jejakkriminal.net -
Bermula dari demo yang dipimpin oleh Cahya Basuki yang akrab dipanggil Yayak Gundul pada tanggal 9 Juli 2024 di depan Kantor DPMPTSP Pati, akhirnya berbuntut panjang. Dimana dari aksi demo tersebut, pada tanggal 22 Juli 2024, Grada Pati secara resmi melaporkan Yayak Gundul atas dugaan tindakan indikasi porno aksi, yakni "melorotkan celananya " hingga terlihat celana dalamnya di muka publik.
Atas kejadian pemberitaan itu, media pemberita dilaporkan Yayak, sehingga Pimred Jursid Nusantara akan balas laporkan balik Yayak.
Media yang harusnya berfungsi memberi hak masyarakat untuk mengetahui, beberapa media dan Jurnal Sidak Nusantara pun turut mengunggah pelaporan Grada Pati tersebut ke media online Jurnal Sidak Nusantara pada tanggal 23 Juli 2024.
Berdasarkan pemberitaan dari Jurnal Sidak Nusantara (Jursid Nusantara) tersebut, pada tanggal 14 Agustus 2024, Yayak Gundul melaporkan "Muryanto" selaku Pimpinan Redaksi Jursid ke Polresta Pati dengan tuduhan "pencemaran nama baik".
"Pelaporan itu adalah hak setiap warga negara, termasuk Yayak Gundul kalau melaporkan saya ke Polresta, itu juga diperbolehkan kok, tidak ada yang melarang, tapi paling tidak beliau harus tahu, sisi pelaporan pencemaran nama baiknya dimana? Sedangkan publikasi yang saya sampaikan benar adanya sesuai narasumber," jawab Muryanto ketika menanggapi pelaporan dari Yayak Gundul ke Polresta Pati.
Saya kira dia pintar, ternyata otaknya sudah tercampur (kotoran Red.) mungkin ya, dia kan senior saya, harusnya tahu bahwa regulasinya bukan lapor Polisi tapi minta hak jawab kepada Pers," imbuh Mury.
"Saya juga akan melaporkan Yayak Gundul ke Polresta Pati, terkait "Laporan Palsu", sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang tidak mengandung unsur SARA dan sesuai dengan Nara Sumber yang jelas, yaitu "Moh Sobiq" Ketua Garda Pati, bukan saya dendam namun untuk pembelajaran sifatnya yang sok-sokan," pungkas Mury.
(Sholihul)