WGAB Madina, Polda Sumut Diminta Hentikan Tambang Ilegal Diseluruh Wilayah Madina


WGAB Madina, Polda Sumut Diminta Hentikan Tambang Ilegal Diseluruh Wilayah Madina

Selasa, 13 Agustus 2024, Agustus 13, 2024


Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Dewan Penasehat DPC LSM - WGAB, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)Todung Mulya Lubis meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) untuk segera turun tangan dan  mengutus tim menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing,termasuk Kotanopan dan kecamatan Batang Natal.


“Menyikapi tambang ilegal yang sudah merajalela ini seharusnya para pelaku maupun toke dan oknum yang membackinginya jangan diberikan ruang gerak maupun kebebasan terhadap mereka yang sudah merusak lingkungan.


Karena kata Todung  aktivitas tambang ilegal yang berlangsung saat ini sangat menganggu dan mengancam warga setempat, lebih khusus Kotanopan dan Batang Natal" kata Todung,Selasa 13/8/2024.


Todung Mulya Lubis yang juga Mantan Ketua Harian SATKOM(Satuan Komunitas) Garuda Sakti Kodam 1/BB Mandailing Natal, menilai bahwa tambang Illegal  di wilayah Mandailing Natal bukan rahasia lagi akan aktivitas tambang Illegal ini,meskipun sudah ada yang ditangkap tapi masih saja terus melakukan aktivitas dan seolah olah mereka tidak takut dan tak ada efek jera.


Maka dari itu Todung mengatakan bahwa Kapolda Sumut merupakan orang nomor satu di Kepolisian  untuk segera turun tangan menyikapi Tambang  ilegal yang ada di bumi Gordang sambilan Madina ini"  ujar Todung.


Todung  menyayangkan, sebab aktivitas penambangan emas secara ilegal ini merusak lingkungan dan dapat memberikan dampak negatif yang dapat  menimbulkan bencana alam kedepan di wilayah ini,bahkan ini sudah jelas  melanggar Undang - Undang ( UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Bara.


Pada pasal 154 Undang - Undang tersebut ,disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dopidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000( Seratus Miliar Rupiah) termasuk juga setiap orang yang memiliki izin Usaha Produksi( IUP) pada tahap eksplorasi ,tetapi melakukan kegiatan operasi produksi,dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160" ujar Todung.


Oleh karena itu, Todung menegaskan, jangan lagi masuk menggunakan alat berat seperti Ekscavator dan seharusnya kegiatan ini tidak boleh ada lagi ada aktivitas penambangan ilegal .


“Ini sudah cukup dan sudah seharusnya dihentikan dan para penambang ilegal dan kroco- kroconya ditangkap  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah merusak alam lingkungan dengan semena mena" tegas Todung

TerPopuler