Warga Wajib Tahu Berdasarkan Aturan Terbaru Menjadi Perangkat Desa Tahun 2024

Ogan Komering Ilir,Jejak Kriminal.Net.

Untuk menjadi perangkat desa ada sejumlah persyaratan yang harus di patuhi,perangkat desa merupakan pembantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan wewenang pemerintahan desa.

Ada pun perangkat desa meliputi sekertaris desa pelaksaan kewilayahan dan pelaksaan teknis.syarat menjadi perangkat desa tertuang dalam undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Berdasarkan data yang di himpun kamis 22 agustus 2024,berikut syarat syarat menjadi perangkat desa sesuai uu desa 2024.

1.warga negara indonesia,perangkat desa mempunyai loyallitas dan komitmen terhadap negara dan masyarakat desa.


2.Berdomisili didesa setempat,perangkat desa harus bertempat tinggal didesa tempat bertugas minimal 1 tahun sebelum mendaftar.

Tujuannya adalah untuk memastikan perangkat desa memahami kondisi dan kebutuhan masyarakat desa serta memiliki hubungan yang baik dengan warga.

3.pendidikan minimal SMA atau sederajat. Syarat berikutnya adalah memiliki kualipikasi pendidikan yang cukup dalam menjalankan tugas administrasi  pembangunan dan pelayanan desa.

Namun beberapa posisi tertentu mungkin perlu tingkat pendidikan yang lebih tinggi atau kualipilasi khusus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4.usia minimal 20 tahun dan maksimal       42 tahun.

Perangkat desa harus berada dalam rentang usia produktif dan memiliki pengalaman yang cukup untuk menjalankan tugas tugas pemerintahan desa.

5.tidak pernah terlibat tindak pidana.

Selanjutnya harus memiliki integeritas moral yang tinggi dan tidak pernah melaku kan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat desa.

6.syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/ kota.

Selain itu masih banyak syarat syarat yang akan di penuhi,syarat tersebut akan di tetap kan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan karekteritik dan kreatif di masing masing desa.

Sangat disayangkan apabila temuan tentang diduga mengunakan ijazah palsu ini benar benar terjadi maka yang bersangkutan akan tersandung dengan kasus hukum.
Dan juga merupakan kelalaian pihak panitia penyelenggara karna diduga juga telah ikut membantu proses pemberkasan oknum sebagai syarat mutlak untuk menjadi perangkat desa.
Pada pengumuman saat penjaringan bahwasanya untuk dapat ikut dalam konsentasi pemilihan kepala dusun harus bermodal kan ijazah SMA.
Ini uraian yang disampaikan melalui Media Jejak Kriminal.dan akan sosial kontrol kedesa desa yang ada di kabupaten oki. redaksi.(Ak).






Posting Komentar untuk "Warga Wajib Tahu Berdasarkan Aturan Terbaru Menjadi Perangkat Desa Tahun 2024"