Pangkalpinang, jejakkriminal.net -
Seorang Pria berinisial (PJL)ditangkap oleh Polresta Pangkalpinang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa mesin air Panasonic, 6 ban mobil, beserta 4 velek, besi barbel, 3 speaker, dan 2 unit AC dii rumah korban yang beralamat Jalan Ahmad Yani No.155 RT 03 RW 04, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, pada Selasa (6/08/2024).
Kapolresta Pangkalpinang, KBP Gatot Yulianto, S.I.K.,M.H.P melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K mengungkapkan, pencurian terjadi pada Selasa,(06/08/2024) lalu sekira pukul 10.00 WIB di rumah kosong.
"Tim Buser Naga polresta Pangkalpinang mendapat informasi pelaku tindak pidana pencurian tersebut pada hari Kamis, 8 agustus 2024 dan langsung menuju ke tempat pelaku berada," ujar AKP Riza.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi, pelaku (PJL) mengakui perbuatannya, pelaku melakukan aksinya pada saat rumah korban yang ada plang "di jual" terlihat (kosong) dan pelaku menaiki pagar tembok belakang rumah korban lalu mengambil mesin pompa air merek Panasonic dan 6 ban mobil, 4 besi barbel, 3 speaker, 2 AC merek Changhong milik korban. Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," terang AKP Riza.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Riza.
(Zn)