Terkait Sengketa Lahan Warga Tapus dengan PT. TBS, Pemkab Madina Akan Lakukan Mediasi



Terkait Sengketa Lahan Warga Tapus dengan PT. TBS, Pemkab Madina Akan Lakukan Mediasi 




Mandailing Natal | jejakkriminal.online

Seiring dengan Demonstrasi yang masih dilakukan oleh warga masyarakat Kelurahan Tapus bersama Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, demi untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak atas lahan masyarakat yang diserobot oleh pihak PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) Patiluban Kecamatan Natal, hari ini masyarakat Tapus menduduki areal yang dipersengketakan tersebut. 


Terkait sengketa atas Kepemilikan lahan antara masyarakat Kelurahan Tapus bersama Koperasi Rimbo Tuo dengan pihak PT. TBS tersebut, akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal mengambil sikap untuk melakukan upaya mediasi guna menyelesaikan masalah tersebut. 


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal melalui Surat Undangan yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution, B.App.Fin, M.Fin dengan Nomor : 518/2069/DKUKM/2024 tertanggal 21 Agustus 2024 menyebutkan mengundang sejumlah para pihak bersangkutan dan sejumlah Instansi Pemerintah Terkait untuk hadir besok pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 Pukul 14:00 Wib di Aula Kantor Bupati Mandailing Natal untuk dilakukan mediasi penyelesaian masalah antara Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus dengan pihak PT. TBS. 



Sementara Warga masyarakat dan Pengurus Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus telah siap dan akan bersedia kooperatif menanggapi Surat Undangan Mediasi dari Wakil Bupati Mandailing Natal itu, namun mendadak pesan singkat melalui Aplikasi WhatsApp dari pihak Pemda Madina dikirimkan kepada Ketua Koperasi Rimbo Tuo Yaslan Nasution yang berisikan tentang Penundaan pelaksanaan Mediasi besok, sampai dengan waktu yang belum ditentukan. 


Hal itu dijelaskan Ketua Koperasi Rimbo Tuo Kelurahan Tapus kepada Wartawan pada pukul 23:00 Wib melalui messenger WhatsApp. 


Dijelaskan Yaslan, "bahwa masyarakat Kelurahan Tapus bersama Koperasi Rimbo Tuo akan terus berjuang mempertahankan hak atas lahan tersebut, karena masyarakat memiliki legalitas tanah yang jelas, yaitu sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN", ungkapnya. 


Meski demikian, kata Ketua Koperasi Rimbo Tuo itu, "bila Pemkab Mandailing Natal serius akan melakukan mediasi penyelesaian dengan pihak Perusahaan ini, maka masyarakat Kelurahan Tapus akan siap kooperatif menanggapi dan menindaklanjutinya, demi kepentingan masyarakat secara umum bagi warga masyarakat Kelurahan Tapus", ucap Yaslan Nasution. (Martua) 


Posting Komentar untuk "Terkait Sengketa Lahan Warga Tapus dengan PT. TBS, Pemkab Madina Akan Lakukan Mediasi "