Penambangan Galian Golongan C di Sungai Bogali Oleh PT BMIS Diduga Tidak Memiliki Izin


Penambangan Galian Golongan C di Sungai Bogali Oleh PT BMIS Diduga Tidak Memiliki Izin

Jumat, 09 Agustus 2024, Agustus 09, 2024

Nias Utara, jejakriminal.net -

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan PT Bina Mitra Indo Sejahtera (PT BMIS) melakukan kegiatan penambangan galian golongan C diduga ilegal, di kawasan Sungai Bogali dengan menggunakan alat berat Excavator sekaligus membangun mesin pemecah batu (Crusher), yang sangat berdampak negatif pada lingkungan hidup dan kepentingan hajat hidup orang banyak, Kamis, (08/08/2024).


Ketika awak media konfirmasi kepada Suriyadi, selaku penanggung jawab perusahaan PT BMIS terkait izin penambangan galian golongan C di wilayah Sungai Bogali, Via pesan WhatsApp ia menjawab "konfirmasi Kepala Desa saja pak," tulisnya.

 

Kembali awak media balik bertanya via pesan WhatsApp, "apa yang saya konfirmasi sama pak Kades ?apa dia tahu masalah izin pengelolaan penambangan galian golongan C? "iya pak, Pak Kades juga tau. Sebelum kami masuk buat Crusher disini, kita lapor dan izin pak Kades Pak," jawab Suriyadi merasa benar.


Atas pernyataan Suriyadi, awak media mengkonfirmasi kepada Pj Kades Botombawo Adrianus Hulu. Via selular ia mengatakan bahwa, "mereka (perusahaan PT.BMIS_red) sudah melapor kepada pemerintah Desa Botombawo, namun terkait izin kegiatan penambangan galian golongan C, itu bukan ranah kami karena untuk izin tersebut, itu gawenya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara," ujar Adrianus.


Pernyataan  yang sama juga disampaikan oleh Pj Kades Tetehosi Maziaya Waspada Zega, saat dikonfirmasi oleh awak media via selular akhir-akhir ini.


"Pernah datang di rumah, seseorang yang mengaku pihak perusahaan PT BMIS, dengan tujuan melaporkan bahwa sementara ini mereka berada di wilayah Desa Tetehosi Maziaya dengan kegiatan penambangan galian golongan C, tapi terkait izin kegiatan penambangan galian golongan C, kami belum pernah mengeluarkan surat izin untuk itu. Bahkan pernah saya sampaikan sama Bos Satu terkait keberadaan mereka, dan Bos Satu menjawab : Biarkan saja mereka," terang Waspada Zega.


Menanggapi hal ini, Agus Zega yang mengaku dirinya salah seorang pemilik lahan di lokasi, merasa geram dan kesal atas kegiatan penambangan galian C oleh pihak perusahaan PT BMIS, yang terkesan liar dan brutal, dengan menggunakan alat berat tanpa memperhatikan dampak lingkungan.


"Kami sangat kesal dan geram melihat tingkah laku perusahaan PT BMIS yang dengan sewenang-wenang melakukan penambangan galian golongan C secara liar dan brutal di kawasan yang dekat dengan permukiman warga, dengan menggunakan alat berat berupa Excavator dan ditambah lagi membangun mesin pemecah batu (Crusher), sehingga menimbulkan polusi udara yang berdampak pada kesehatan warga terlebih-lebih anak-anak yang masih kecil," ujar Agus dengan nada kesal.


Masih Agus "kini dampak dari kegiatan penambangan galian Golongan C yang dilakukan dengan cara menggunakan alat berat berupa Excavator, kini batang sungai Bogali kian melebar dan dalam, sehingga berpotensi timbulnya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Dan saya sangat yakin bahwa PT BMIS belum memiliki izin melakukan penambangan galian golongan C di kawasan Sungai Bogali, dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, karena pemerintah tidak sembarangan mengeluarkan izin itu tanpa berpedoman pada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 1999, tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL)," tegasnya.


"Dan masalah ini masyarakat sekitar termasuk pemilik lahan sudah menyampaikan laporan pengaduan secara darurat di Polres Nias, dan kita berharap kepada penegak hukum untuk segera memproses. Dan juga kita segera melaporkan lagi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, sekaligus menyampaikan surat keberatan menolak aktifitas PT BMIS di Sungai Bogali," ujar Agus mengakhiri.


(S.telaumbanua.)

TerPopuler