Team Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Komplotan Pencurian Sepeda Motor di 4 TKP


Team Trabazz Polsek Gunung Megang Ringkus Komplotan Pencurian Sepeda Motor di 4 TKP

Sabtu, 10 Agustus 2024, Agustus 10, 2024

 

Muara Enim, jejakkriminal.net -

Polres Muara Enim Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK, yang didampingi oleh Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, Kasi Propam AKP Alatas, serta Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, SH, dan Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin. Hadir pula Team Trabazz Polsek Gunung Megang, di Mapolres Muara Enim, Jumat (9/8/24).


Dalam konferensi pers tersebut, Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK  menyampaikan terungkap bahwa Team Trabazz Polsek Gunung Megang telah berhasil menangkap komplotan pencurian sepeda motor yang beroperasi di empat lokasi kejadian (TKP). Para tersangka yang berhasil diamankan adalah S (44), A (40), IS (19) yang berasal dari Desa Cinta Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim, serta RS (46) warga Gang Serumpun, Kel. Kota Baru, Kec. Lahat, Kab. Lahat.


Komplotan ini terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, termasuk kantor CV Gadget Mart yang terletak di Dusun III Desa Cinta Kasih, Desa Panang Jaya, dan Desa Belimbing Jaya di Kabupaten Muara Enim. Modus operandi mereka adalah dengan merusak jendela rumah korban untuk masuk dan mengambil barang milik korban.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain terdiri dari beberapa unit sepeda motor dan barang elektronik. Barang bukti tersebut meliputi sepeda motor Yamaha N-Max warna Hitam Dop beserta STNK, HP Vivo Y30i warna Biru , serta sepeda motor Aerox warna kuning dengan No. Pol BG-3788-ACF. Selain itu, juga ditemukan sepeda motor Mio J dengan No. Pol BG 6861 OY dan sepeda motor Honda Sonic warna Hitam Merah dengan No. Pol BG 6210 DAE.


Modus operandi yang dilakukan oleh komplotan ini termasuk merusak jendela rumah korban sebagai akses masuk. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sepeda motor dan barang-barang lainnya sebelum melarikan diri. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.


Para tersangka kini dihadapkan pada proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat dalam kasus serupa.


(Haryono)

TerPopuler