Surabaya, jejakkriminal.net -
Kembali lagi nama baik Insitusi Kepolisian Republik Indonesia tercoreng yang dimana, diduga Polisi Resmob Polrestabes Surabaya, Polda Jatim melepas terduga pelaku penadah motor.
Sebelumnya, Anggota Resmob Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku bernisial S atau penadah curian sepeda motor, warga asli Sumbawa NTB, yang berdomisili di Gembong Surabaya.
Dari keterangan masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan, "nggeh waktu itu S ditangkap Polisi kalau tidak salah yang nangkap itu Polisi namanya pak Suroso dulu Polisi dari Polsek Simokerto tapi gatau kalau sekarang mas, "imbuhnya.
Terduga pelaku ditangkap Polisi (25/07/2024), pada Kamis sore hari dan langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya, namun Polisi Resmob Polrestabes Surabaya tidak menjalankan tugas semestinya tanpa melalui proses hukum yang ada.
Anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, diduga melepaskan pelaku penadah tersebut, pada Jumat (26/07/2024)
Terduga pelaku dilepaskan dengan tidak gratis yaitu harus membayar uang 30 juta rupiah.
Dengan adanya informasi tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke Kasubnit Resmob Amiruddin Polrestabes Surabaya. Agar penyajian beritanya berimbang.
Namun sayang, Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi terkait tangkap lepas terduga pelaku penadah motor dengan nada lantangnya membatah awak media,"monggo luruskan saja yang bersangkutan, tulis seng gede gak jelas sampean," cetusnya dengan nada lantang kepada awak media, (14/8/2024).
Hingga berita ini ditayangkan. Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya, belum memberikan klarifikasi atau hak jawab kepada awak media.
(Suberdi)