Sekuriti BRI Unit Sinunukan Divonis 4 Tahun Penjara Usai Buron 5 Tahun


Sekuriti BRI Unit Sinunukan Divonis 4 Tahun Penjara Usai Buron 5 Tahun

Jumat, 30 Agustus 2024, Agustus 30, 2024


Sekuriti BRI Unit Sinunukan Divonis 4 Tahun Penjara Usai Buron 5 Tahun


Mandailing Natal | jejakkriminal.online
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal memvonis empat tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Budi Pramono Bin Bambang W Mantan Security (Satpam) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sinunukan Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal, kamis (29/8/2024). 

Sidang Putusan yang terdiri dari Hakim Ketua Hasnul Tambunan,S.H.M.H, Catur Alfath Satrya,S.H, selaku Hakim Anggota, dan Qisthi Widyastuti,S.H Hakim Anggota, menyatakan  terdakwa  Budi Pramono  Bin Bambang W terbukti  dan menyakinkan bersalah melanggar KUHP Pasal 372  Penggelapan jo KUHP  Pasal 378  Penipuan. 

Putusan hakim ini berbeda dan lebih berat dari Tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, yaitu JPU Darmadi  Edison,S.H.,M.H dan Herry Pranata Putra Kaban,S.H yang menuntut  terdakwa 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan kurungan penjara.

Vonis Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Budi Pramono merupakan realisasi persidangan atas perkara terdakwa dengan kasus penipuan dan penggelapan uang sebanyak Rp.65.000.000, - (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) terhadap Soim selaku korban pada tahun 2019 silam. 

Kepada Awak Media, JPU Darmadi Edison,SH,MH mengatakan, bahwa sebelumnya terdakwa Budi Pramono telah dilaporkan Soim ke Mapolsek Batahan atas tindakan dan perbuatannya yang melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Soim sebesar Rp.65 Juta pada 11 November 2019 lalu. 

Dari Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Polisi saat itu, Budi Pramono ternyata melarikan diri, proses berlanjut dan akhirnya polisi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Budi Pramono Bin Bambang W. 

Setelah terdakwa menjadi buronan selama 5 tahun, hingga akhirnya diketahui keberadaannya di Batam, dan selanjutnya pihak Kepolisian Resor Kota Barelang berhasil menangkap Budi Pramono dan menyerahkannya ke Polres Madina untuk dilakukan penanganan proses hukum lebih lanjut, "ungkap Darmadi".

Sejak Pengadilan membacakan Putusan Vonis Hukum terhadap Terdakwa Budi Pramono Bin Bambang W, kini terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani kurungan penjara selama 4 Tahun di Rutan Kelas II B Natal. (Martua) 

TerPopuler