Mamasa, jejakkriminal.net -
Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa melakukan giat sosialisasi
dan penyuluhan tantang "Udang-Undang No 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas
dan Akutan Jalan" kepada warga masyarakat pengendara kendaraan roda dua
untuk menjaga keamanan masyarakat saat dalam berkendara dan kelancaran lalu
lintas pada pagi hari di wilkum Polres Mamasa. Kamis, 1 Agustus 2024.
Kasat Lantas Polres Mamasa Iptu Jamaluddin S.H memerintahkan
kepada Personelnya agar menghimbau kepada seluruh masyarakat pentingnya
mentaati aturan lalu lintas yang berlaku
guna menghindari terjadinya kecelakaan dan juga dapat mengurangi terjadinya
kecelakaan di Kab. Mamasa.
Lanjut Bripka Abd Rauf menghimbau kepada seluruh masyarakat
agar tidak menggunakan knalpot brong maupun dengan tidak memarkirkan
kendaraanya secara sembarangan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan kelancaran lalu lintas.
(Arjon)