Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ringkus 4 Pengedar Sabu Ditempat Yang Terpisah

Labuhanbatu Selatan,jejakkeiminal.net-Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama jajaran berhasil meringkus 4 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam waktu berbeda dan tempat terpisah.
Kapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,melalui Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,mengatakan pihaknya akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Sesuai instruksi pimpinan kita tidak pernah mundur untuk menindak pelaku narkoba agar Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersih dari praktik narkoba,"tegas AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,pada Jum'at (23/8/2024)malam.

Dijelaskannya,awalnya ditangkap 2 pengedar narkoba di Dusun Suka Jadi Desa Sabungan,Kecamatan Sei Kanan,Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Minggu(18/8/2024)malam.Keduanya adalah RD(laki-laki,27),dan OR(laki-laki,43).Kedua tersangka tersebut sama-sama tinggal di Dusun Suka Jadi,Desa Sabungan,Kecamatan Sei Kanan,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.

"Kedua tersangka RD dan OR ditangkap dari sebuah rumah yang disebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,"terang AKP.Endang R.Ginting,SH.MH.


Kepada petugas,tersangka RD selaku pemilik sabu mengaku memperolehnya dari seorang pria berinisial J(warga Cikampak,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan).Dari keduanya disita barang bukti 1 paket sabu seberat 1,39 gram bruto,uang tunai sebesar Rp.404.000(Empat ratus empat ribu rupiah),1 unit HP dan 1 dompet.

Selanjutnya,pada Selasa(20/8/2024)petang,dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan,Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.

"Bersama tersangka ISS(laki-laki,43),warga Dusun Kampung Antara Desa Tanjung Medan,Petugas menyita 6 paket sabu seberat 4,6 gram bruto,1 timbangan elektrik,2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.1.670.000(Satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah),"sambung AKP.Endang R.Ginting,SH.MH.

Di tempat terpisah pada Rabu(21/8/2024)malam,dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu di Jalan Titi Panjang,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara yakni SA alias I(laki-laki,26),warga Dusun Banten Desa Pengarungan,Kecamatan Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Petugas menyita barang bukti dari SA alias I berupa 2 paket sabu seberat 0,93 gram bruto,1 unit sepeda motor merek Honda Supra X 125,"ucap AKP.Endang R.Ginting,SH.MH.

Keempat para tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Jalan Lintas Sumatera-Desa Sosopan,Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara,untuk proses dan penyidikan berikutnya.

"Para tersangka disangkakan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,"tutup AKP.Endang R.Ginting,SH.MH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,kini ke 4 para tersangka tersebut mendekap di Rutan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Ferdinan F.Simanjuntak)


Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ringkus 4 Pengedar Sabu Ditempat Yang Terpisah"