Surabaya, jejakkriminal.net -
Satuan Reserse Kriminal yang selanjutnya disingkat, (Satreskrim) Polrestabes Surabaya belum memberikan klarifikasi terkait tangkap lepas terduga pelaku penadah curian sepeda motor.
Asal mula, Anggota Kepolisian Satreskrim Unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku penadah curian sepeda motor pada hari Kamis sore (25/07/2024) yang dimana terduga pelaku penadah curanmor warga asli Sumbawa NTB yang berdomisili di Gembong Surabaya.
Dan kemudian terduga pelaku tersebut, dibawa ke Mapolrestabes Surabaya oleh Kepolisian.
Tetapi, Anggota Resmob Polrestabes Surabaya tidak menjalankan tugas semestinya tanpa melalui proses hukum yang berlaku.
Anggota Satreskrim Resmob Polrestabes Surabaya, diduga melepaskan terduga pelaku penadah curanmor tersebut, pada Jumat (26/07/2024) dengan dimana diduga harus membayar uang yang nominalnya 30 juta rupiah.
Pada hari Rabu (14/08/2024) awak media telah mencoba konfirmasi kepada Kasubnit Resmob Ipda Amiruddin, namun Anggota Kepolisian Resmob Polrestabes Surabaya tersebut bukan merespon awak media dengan baik. Justru menantang dengan nada lantangnya,"tulis seng gede, gak jelas sampean," cetusnya.
Hingga berita ini ditayangkanpun, awak media belum mendapatkan informasi sesungguhnya.
(Suberdi)