Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu


Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Berhasil Tangkap Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024


Pangkalpinang, jejakkriminal.net -

Tersangka berinisial RB (27) ditangkap pada Senin, (19/08/2024) pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang beralamat di Jalan Kenali Asam RT 009 RW 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.


Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H., M.H. mengatakan, "pelaku ditangkap dikontrakannya tepatnya di ruang tamu, yang disaksikan oleh RT setempat, kemudian dilakukan penggeledehan dan ditemukan Narkotika Gol. 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 1 plastik ukuran kecil dan ditemukan 1 buah dompet warna abu -abu yg berisikan Narkotika dibungkus 25 plastik strip bening ukuran kecil dan 1 unit Hp," ujar AKP Raden.


Lebih lanjut, AKP Raden menjelaskan, "pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang berat nya 8,34 gram sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.


"Saat ini pelaku beserta barang buki dibawa ke polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Raden.


(Zainudin)

TerPopuler