Sakit Hati Dituduh Mencuri Buah, Petani Bunuh Petani di Teluknaga


Sakit Hati Dituduh Mencuri Buah, Petani Bunuh Petani di Teluknaga

Jumat, 02 Agustus 2024, Agustus 02, 2024

Tangerang, jejakkriminal.net - 

Polisi menangkap N alias Baron (42), seorang petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dia diduga membunuh sesama petani berinisial MS (74). 


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.


"Setelah itu tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron, sesama petani tanah garapan di kampung itu, kemudian pelaku dicari dan diamankan," ungkap Zain, Jumat (2/8/2024).


Zain mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Jenazah korban ditemukan meninggal dunia setelah keluarga curiga MS tak kunjung pulang hingga sore hari dari berkebun. Keluarga pun lantas mencari MS sekira pukul 18.00 WIB.


"Korban ditemukan tergeletak di kebun dengan kondisi tidak bernyawa penuh luka di bagian kepala dan wajah pada pukul 20.30 WIB," jelas Zain.


Pelaku Baron pun, kata Zain, berhasil ditangkap di kediamannya usai diinterogasi secara detail hingga akhirnya pelaku N mengakui telah membunuh korban MS.


"Atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," terang Zain.


Berdasarkan keterangan pelaku, ia tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban.


"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Zain.


Kini, pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, polisi pun masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku.


Selain itu, polisi menjerat N yang sudah menjadi tersangka itu, dengan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3. "Ancaman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.


 (bgs)

TerPopuler