Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah, Iptu Rudiana Tidak Hadir


Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong untuk Buktikan Dirinya Tak Bersalah, Iptu Rudiana Tidak Hadir

Jumat, 09 Agustus 2024, Agustus 09, 2024


Cirebon, jejakkriminal.net -

Saka Tatal, mantan narapidana yang pernah dipenjara atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky, akhirnya melakukan sumpah pocong untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus yang masih menyisakan berbagai kontroversi. Langkah ini diambil Saka sebagai bentuk pembuktian dan upaya membersihkan namanya setelah bebas dari penjara, mengingat proses hukum yang melibatkan dirinya masih simpang siur dan belum menemukan titik terang. Jumat (9/8/2024).


Acara sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal berlangsung di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Prosesi tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Saka Tatal yaitu Farhat Abbas dan Titin Prialianti, yang terus mendampingi Saka dari awal hingga akhir acara. Farhat Abbas juga menyatakan bahwa undangan resmi telah dilayangkan kepada Iptu Rudiana, salah satu saksi penting dalam kasus ini, untuk turut serta dalam prosesi sumpah pocong. Namun, hingga hari pelaksanaan, pihak kuasa hukum Iptu Rudiana belum memberikan respon apapun.


Masyarakat setempat sebenarnya berharap kehadiran Iptu Rudiana, serta beberapa tokoh lainnya seperti Ketua RT Pasren, M. Kahfi, dan Aep, untuk bersama-sama melakukan sumpah pocong demi mengungkap kebenaran di balik kasus yang menggemparkan ini. Hal ini sejalan dengan pernyataan Iptu Rudiana dalam konferensi pers yang digelar oleh Hotman Paris Hutapea di Keraton Kacirebonan pada 30 Juli 2024 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Rudiana menyatakan siap disumpah dalam bentuk apapun, termasuk sumpah pocong, untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016.


(Eka)

TerPopuler