Pungutan Liar di Sekolah Serta Maraknya Dugaan Jual Beli Buku Modul di Magelang


Pungutan Liar di Sekolah Serta Maraknya Dugaan Jual Beli Buku Modul di Magelang

Minggu, 25 Agustus 2024, Agustus 25, 2024


Magelang, jejakkriminal.net -

Adanya temuan beberapa bulan ini oleh JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) DPD Magelang Muhammad Ridwan yang bersinergi dengan Lembaga KPK Independen, Abrian Tamtama, LBH Panglima Independen Magelang Tofan Triadi yang di ikuti juga rekan-rekan media Muhammad Ma'azim-Muhlisin (PWDPI) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia melakukan blusukan dan investigasi ke beberapa wali murid serta pihak sekolah yakni praktek jual beli buku LKS yang diganti dengan nama Modul serta beberapa pungutan liar yang masih marak dan terjadi meskipun sudah ada surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Magelang. (25/8/2024).


Adapun temuan di beberapa SD Negeri dan SMP Negeri di Magelang ikut terlibat dalam praktek penjualan buku LKS dengan dalih sudah adanya rapat kesepakatan wali murid.


Belum lama ini terjadi di SDN Gandusari 1 Bandongan, SDN 2 Bromo Kalinegoro, SDN 1 muntilan, SMP Negri Citran Mertoyudan dan masih banyak lagi temuan yang telah terkonfirmasi. Sedangkan harga yang dikenakan sebesar Rp 10.000 - Rp 13.000 per buku dengan jumlah mapel sampai 8 dan bisa dibayangkan omset dari penjulan tersebut bisa mencapai 1 M lebih. Sebuah angka yang fantastis. Modus penjualan tersebut ada yang dilakukan melalui Koperasi sekolah. Saat dikonfirmasi oleh awak media, R dan S seorang oknum guru dan kepala sekolah nampak kebingungan namun akhirnya mengakui bahwa praktek penjualan buku tersebut benar terjadi sudah hampir 4 tahun berjalan.



"Pihak sekolah hanya dititipin lewat koperasi sekolah dan mendapat keuntungan Rp 1000 - Rp 2000 perbukunya," ucap R (kepala sekolah ) kepada awak media.


Mengacu pada Permendikbudri stek Nomor 2 Tahun 2008 mengenai buku/sekolah /guru dilarang keras untuk penjualan buku Modul (LKS). Pelanggaran atas perbuatan tersebut bisa berdampak pada sanksi hingga pemberhentian tidak hormat bagi guru yang berstatus PNS.


Praktek penjualan dan Pungli ini terjadi di ssekolah-sekolah diduga menggunakan agenda rapat komite sebagai  "alibi" untuk melegalkan pungutan yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Adapun jenis pungutan yang sering dilaporkan uang pendaftaran, ujian, seragam, ekstrakulikuler sampai kegiatan lainnya yang tidak jelas manfaat yang menunjang prestasi murid.


Pemerintah sudah membentuk Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Sabar Pungli) berdasarkan Perpres no.187 Tahun 2016. Yang berwenang untuk melakukan penindakan dan pencegahan termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pungli di lingkungan sekolah.


Walaupun upaya tersebut telah berjalan, pungli di sekolah-sekolah tetap terus berjalan. Ketua LBH PANGLIMA (Pendamping Keadilan Masyarakat) Magelang Tofan Triadi ST.miss mendukung langkah pemerintah serta menyoroti adanya rapat komite sering menjadi ajang legitimasi pungli tersebut. "Dalam waktu dekat ini LBH PANGLIMA akan memberikan surat somasi ke Kepala Dinas, K3S, Team penyusun dan oknum guru," tuturnya.


Peristiwa kasus tesebut mengingatkan kita bahwa semua elemen di sekolah, guru, komite sekolah, wali murid memiliki tanggung jawab dan andil yang sangat besar dalam mencegah pelanggaran hukum yang mana turut mengawasi dan mencegah segala bentuk pungutan liar yang telah merusak Integritas Pendidikan. Anak-anak kita dalam belajar di sekolah, jika praktek pungli tersebut masih terus terjadi secara tidak langsung kita ikut peran serta dalam menciptakan lingkungan yang tidak sehat dalam dunia pendidikan sekolah, jaga sekolah kita dari segala bentuk penyimpangan hukum.


 (Tofan)

TerPopuler