Keluarga korban pun kecewa, namun tak bisa berbuat apa-apa. Itulah proses hukum yang dialami mereka. Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, malah bebas berkeliaran
Peristiwa yang dialami korban Rina itu terjadi pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Setiabudi Gang Sepakat Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam. Saat itu korban dirumah kawannya bernama Kiki. Lalu korban melihat story dari WA temannya menggunakan HP milik Kiki menertawakan story teman korban dengan mengatakan "jelek kali mukanya ini".
Tiba-tiba pelaku melempar korban masuk kerumah dan meninggalkannya. Korban melihat kearah pelaku yang melemparnya itu berada depan rumah. Korban mendatanginya dan spontan mengatakan "minta maaf aku pung". Namun pelaku memukul badan dan wajah korban. Melihat korban dipukul pelaku, ayah dari Kiki bertanya kepada pelaku "kok tulang pukul dia (korban)"? Tapi pelaku tak menjawab dan pergi meninggalkan korban
Lalu korban yang masih pelajar SMP itu pulang kerumahnya dan menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya. Selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP/B/699/IX/2023/SPKT / POLRESTA DELI SERDANG tanggal 15 September 2023. (LM)