Proyek Talud, Normalisasi Kanal di Desa Pagendisan Jadi Ajang Bancakan Saja


Proyek Talud, Normalisasi Kanal di Desa Pagendisan Jadi Ajang Bancakan Saja

Kamis, 08 Agustus 2024, Agustus 08, 2024

Pati, jejakkriminal.net -

Pembangunan proyek Talud atau tanggul di Desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati, di lokasi RT 1 RW 2 Dukuh Klencong, Desa Pagendisan diduga penuh aroma korupsi. (8/8).


Dari pantauan penelusuran tim awak media, proyek tersebut diduga banyak penyimpangan, tidak sesuai dengan anggaran dana yang digunakan.


Pengerjaan asal asalan terutama teknis pemasangan batu yang ronggang seperti membuat lubang tikus, banyak ditemukan lubang menganga yang seharusnya diberi material adukan, namun dibiarkan terbuka dan hanya tertutup di bagian luar saja dengan bagian tengah kosong melompong. 



Di bagian pondasi bawah terlihat tanpa adukan sehingga proyek yang menelan uang anggaran negara hingga Rp 200.000.000. tersebut patut diduga sebagai ajang korupsi tanpa memperhatikan fungsi keawetan bangunan.


Dari segi matrial yang digunakan, terlihat menggunakan pasir tidak sesuai spek, yakni memakai pasir tras. Pasir yang diragukan daya rekatnya tersebut seakan menjadi primadona karena harganya yang cukup murah.


Dengan penggunaan matrial yang mutunya dibawah standar, proyek yang bersumber dari dana bantuan keuangan provinsi Jawa Tengah tersebut akan menjadi puing-puing dalam waktu yang relatif singkat.


Hasil wawancara singkat dengan salah satu warga desa setempat, proyek amburadul tersebut berasal dari aspirasi DPRD Provinsi dari partai Golkar, “katanya Pak Sekdes Agung, proyek dari aspirasi partai Golkar Bapak Supriyanto atau Pak Japrek, yang mengerjakan katanya juga sekdes tapi sekdes Jatiroto Kayen,” ujar warga yang enggan namanya dipublikasikan.

 

"Disinyalir terlalu banyak pelanggaran yang terjadi, karena ternyata proyek yang seharusnya juga berfungsi sosial, guna mengangkat ekonomi warga setempat namun ternyata dipihak ketiga kan, meskipun dipapan proyek tertulis swakelola. Ternyata kata swakelola hanya hiasan papan nama semata," ungkapnya.


Pentolan LSM MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) Bima Agus Murwanto, S.H., M.H sangat mendukung para media untuk melakukan investigasi dan mengangkat kasus ini ke ranah hukum. “Saya dukung sepenuhnya jika temuan tersebut dilanjutkan ke proses hukum, sebab bagaimanapun juga di negeri ini tidak boleh ada yang kebal hukum, yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Bimo, salah satu  praktisi hukum senior di Kabupaten Pati. 


Pembangunan proyek pengerasan jalan atau makadam di Desa Pagendisan Kecamatan Winong Kabupaten Pati juga terkesan asal jadi dan disembunyikan datanya. 


Misalkan, proyek asal jadi yang seperti anak yatim piatu tersebut berlokasi di RT 4 RW 2 sudah selayaknya diproses hukum.


Dari pantauan tim awak media, proyek tersebut tidak dilengkapi dengan papan kegiatan anggaran, sebagaimana diatur dalam perundang undangan keterbukaan informasi publik, UU nomer 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, bahwa menggunakan dana pemerintah suatu lembaga publik wajib memberikan informasi publik, bukan berbalik dengan adanya proyek makadam yang seakan disembunyikan datanya.

 

Dari informasi klarifikasi sumber warga setempat, proyek makadam bersumber dari anggaran Dana Desa atau (DD) tetapi kepala desa seakan-akan kebal hukum tidak transparan dengan adanya anggaran pemerintah tersebut yang tak akan diminta pertanggungjawaban.


(SHD)

TerPopuler