Press Release,Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika


Press Release,Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 04 Agustus 2024, Agustus 04, 2024
Labuhanbatu Selatan,jejakkriminal.net-Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Giat Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Periode 1 Juli sampai dengan 31 Juli 2024 di Depan Kantor Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Jalan Lintas Sumatera-Desa Sosopan,Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara,Jum'at(2/8/2024).
Dalam keterangannya,Kapolres AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,melalui Kasatresnarkoba AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut adalah hasil dari ungkap kasus yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Polsek Jajaran Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Dari hasil pengungkapan kasus tersebut,Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 14 kasus dengan mengamankan 18 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 45,48 gram bruto,3 unit sepeda motor,12 unit HP berbagai merek,dan uang tunai sebesar Rp.3.888.000,-(Tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).Dari ke 18 orang tersangka,16 orang merupakan residivis dan 2 orang sebagai pengguna/pemakai narkotika,"ujar AKP.Endang R.Ginting,SH.MH,didampingi Kasi Humas AKP.Sujono,KBO Satresnarkoba Iptu Anwar Rasyid,Kanit Turjawali Satlantas Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Iptu.Hotpinder Sinaga,Kanit Provost Ipda.W.Tampubolon,dan Personil Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Lebih lanjut,AKP.Endang Ginting,SH.MH,mengatakan bahwa kepada pengedar dan jaringan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU-RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Dari pengungkapan kasus tersebut,semua berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan yaitu Kota Pinang,Torgamba,Sungai Kanan,Silangkitang dan Kampung Rakyat.Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba untuk segera menghubungi Polsek terdekat atau langsung ke Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan kepada para pengedar kami ingatkan untuk segera menghentikan kegiatannya karena Satresnarkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Polsek Jajaran tidak akan berhenti mengejar dimanapun keberadaannya,"tegasnya.

Adapun identitas ke 18 pelaku tindak pidana narkotika tersebut antara lain,yakni:

1).HN alias K(laki-laki,34)Warga Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang.

2).S alias Ingot(laki-laki,40)Warga Simpang IV Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang.

3).Y alias KU(perempuan,34)Warga Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.

4).IMT alias I(laki-laki,29)Warga Lingkungan Kampung Darat Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan.

5).EGH alias H(perempuan,29)Warga Lingkungan Kampung Lama Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan.

6).IRS(laki-laki,25)Warga Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat.

7).MUH alias U(laki-laki,40)Warga Dusun Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

8).AD alias P(laki-laki,34)Warga Jalan Kala Pane Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang.

9).IT alias IM(laki-laki,41)Warga Lingkungan Kampung Banjar 1 Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang.

10).SB alias B(perempuan,28)Warga Kelurahan Helvetia Tengah Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan(berdasarkan identitas KTP),berdomisili di Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba.

11).AP alias A(laki-laki,39)Warga Bukit Pembangunan Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir(berdasarkan identitas KTP).

12).CAR alias C(laki-laki,22)Warga Jalan Bukit Pembangunan Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir(berdasarkan identitas KTP).

13).SH alias A(laki-laki,29)Warga Lingkungan Pijor Koling Kelurahan Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan.

14).YIH alias U(laki-laki,40)Warga Dusun Boom Sisumut Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang.

15).P alias N(laki-laki,37)Warga Dusun Banten Desa Pengarungan Kecamatan Torgamba.

16).AY alias Y(laki-laki,40)Warga Lingkungan Labuhan Baru Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang.

17).HJR alias H(laki-laki,39)Warga Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.

18).S alias S(laki-laki,54)Warga Jalan PAM Kalapane Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Kini ke 18 orang tersangka mendekap di Rutan Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Ferdinan F.Simanjuntak,SH/TIM)

TerPopuler