Press Release,Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan BBM Subsidi Secara Ilegal


Press Release,Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ungkap Kasus Pengangkutan BBM Subsidi Secara Ilegal

Minggu, 04 Agustus 2024, Agustus 04, 2024
Labuhanbatu Selatan,jejakkriminal.net-Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Press Release ungkap kasus tindak pidana menyalahgunakan niaga dan/atau pengangkutan BBM yang disubsidi Pemerintah.Press release tersebut digelar di Depan Kantor Mapolres Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Jalan Lintas Sumatera-Desa Sosopan,Kecamatan Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara,pada hari Jum'at(2/8/2024).
Dalam keterangannya saat Press Release,Kapolres AKBP.Maringan Simanjuntak,SH.MH,melalui Kasatreskrim AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim,mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan dan perniagaan BBM Subsidi secara ilegal pertama kali pada hari Sabtu(17/2/2024)sekira pukul 02:00 wib di wilayah Torgamba,Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Diwaktu itu tim Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan 30 jerigen BBM Subsidi beserta 1 unit mobil pickup carry yang mengangkutnya bersama 3 tersangka.Selanjutnya pada hari hari Kamis(2/5/2024)sekira pukul 18:00 wib tim Satreskrim juga berhasil mengamankan 2.000 liter pertalite dengan 1 orang tersangka.Kemudian pada hari Rabu(10/7/2024)sekira pukul 14:00 wib diwilayah Kecamatan Sungai Kanan berhasil mengamankan 17 jerigen pertalite dengan 1 orang tersangka,"jelas AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim,yang didampingi Kasi Humas AKP.Sujono,KBO Satreskrim Iptu F.E.Sigiro,SH.MH,Kanit II Pidsus Satreskrim Ipda Z.Batubara dan Kanit Provost Ipda W.Tampubolon.

Selanjutnya,AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim,mengatakan pengungkapan berikutnya pada hari Senin(22/7/2024)sekira pukul 22:00 wib diwilayah Sungai Kanan dan berhasil mengamankan 5 jerigen dengan 1 orang tersangka.

"Di TKP saat itu juga ditemukan dan diamankan 18 jerigen solar dan 7 jerigen pertalite namun tidak ada yang mengakui kepemilikan 25 jerigen tersebut.Dari semua barang bukti telah diamankan dan disita oleh Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan namun para tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik karena para tersangka kooperatif dan kesemua tersangka wajib lapor ke Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Kepada para tersangka dikenakan Pasal 55 UU-RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 ayat 9 UU-RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU-RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.Mengenai sanksi pidananya adalah ancaman kurungan penjara selama 6 tahun dan/atau denda 60 milyar,"sambungnya.

Pada kesempatan tersebut,AKP.Gurbacov,SIK.MH.MKrim,menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar tidak melakukan penimbunan BBM Subsidi secara ilegal.

"Kami berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada kami terkait penimbunan BBM Subsidi secara ilegal karena kami dari Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan kepada siapapun yang masih bermain BBM Subsidi secara ilegal.Apabila masyarakat ingin melakukan usaha UMKM,silahkan datang ke Dinas Perindag Kabupaten Labuhanbatu Selatan ataupun kepada kami Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk berkonsultasi terkait dengan syarat maupun legalitasnya.Mengenai keterlibatan SPBU dalam penjualan BBM ilegal,masih didalami oleh Satreskrim Polres Kabupaten Labuhanbatu Selatan.Apakah ada hubungan antara para tersangka dengan oknum yang ada di SPBU atau bagaimana mekanisme dalam pengambilan BBM tersebut dan peran masing-masing yang terlibat didalamnya,"pungkasnya,mengakhiri keterangannya pada Press Release tersebut.

(Ferdinan F.Simanjuntak,SH/TIM)

TerPopuler