Bima, growmedia-indo.com -
Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB berhasil mengevakuasi terduga pelaku Pencurian (Curhat) dari amukan massa.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin (26/08/24) sekira pukul 02.00 dini hari di Dusun Bajo Selatan Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Terduga pelaku berhasil MI (L/18) warga Desa Lewintana diduga kuat melakukan pencurian satu unit mesin pompa air milik AA (L/19) warga Desa keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Awalnya korban sedang tidur di pondok kebunnya kemudian korban terbangun karena terganggu dengan adanya suara berisik yang setelah dicek ternyata terduga pelaku dan rekan-rekannya mengambil sebuah mesin pompa air merek Honda WB 30 XT / Honda GX 160 miliknya.
Namun aksi terduga pelaku dipergoki oleh korban dan berteriak "Maling! Maling!" teriakkan korban membuat warga sekitar kebun berhamburan keluar dari rumah dan langsung menuju lokasi kejadian.
Terduga pelaku dan rekannya yang panik meletakkan mesin pompa air tersebut dan lagi-lagi dipergoki oleh warga dan MI berhasil diamankan oleh warga dan hampir saja diamul masa yang sudah tersulut emosi.
Aksi main hakim sendiri iri dapat dicegah oleh Personel Polsek Soromandi yang tiba di TKP setelah mendapatkan informasi kasus pencurian itu.
Warga yang geram dengan aksi para pelaku tersebut setelah diberikan himbauan akhirnya membubarkan diri.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus.
Dan saat ini terduga pelaku dengan barang bukti satu unit mesin pompa air dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melancarkan aksinya diamankan di Mapolsek Soromandi untuk diproses hukum lebih lanjut.
(Hasbi)