Polresta Pangkalpinang Bekuk Diduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu


Polresta Pangkalpinang Bekuk Diduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 01 Agustus 2024, Agustus 01, 2024

Pangkalpinang, jejakkriminal.net - 

Sat Resnarkoba Polresrta Pangkalpinang berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana narkotika dalam bentuk bukan tanaman jenis narkokita jenis sabu.


Pelaku berinisial DN (40) ditangkap pada Kamis, (01/08/2024) pukul 01.00 WIB di rumah yang beralamat di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.


Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.I.K., M.H.P melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir, S.H., M.H. mengatakan, "pelaku ditangkap dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledehan ditemukan 8 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam satu kotak bewarna kuning.


Lebih lanjut, AKP Raden menjelaskan, "pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yg berat nya 9,24 gram sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya.


"Saat ini pelaku beserta barang buki dibawa ke polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Raden.


(Zn)

TerPopuler