Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Ganja dan 1 Orang Prekusor


Polres Taput Tangkap 2 Orang Pengguna Ganja dan 1 Orang Prekusor

Minggu, 11 Agustus 2024, Agustus 11, 2024


Tapanuli Utara, jejakkriminal.net - 

Kerja keras Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara membuahkan hasil untuk membasmi dan menghentikan pergerakan narkotika di Kabupaten Taput.


Pasalnya,  Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB,  tim opsnal narkoba berhasil menangkap 2 orang pengguna narkotika jenis ganja dan 1 orang sebagai prokusor (penanam).


Mereka yang ditangkap yakni Josua Marganda Lumbantobing (42) warga Jl. IL. Nomensen, kecamatan Tarutung  Taput,  Mander Sihombing (61) warga JI.S.DIS. Sitompul, kecamatan Tarutung, Taput dan Edward M. Simanjuntak (49) warga Pulo-Pulo, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Taput.


Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut. 


Mereka ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung Taput, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering tersebut dengan mencampurnya dengan rokok.


Penangkapan itu berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. Lalu informasi tersebut dikembangkan dan akhirnya berhasil di ringkus.


Saat mereka di interogasi dilapangan asal usul ganja tersebut, lalu Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari temanya Edward Simanjuntak.


Lalu Edward Simanjuntak pun di interogasi dan mengaku bahwa dirinya lah yang menanam ganja tersebut di ladangnya. 


Atas keterangan Edward Simanjuntak tim opnal pun mencari lokasi penanamannya bersama-sama denganya. Edwarda membawa kerumahnya dan menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap guna di dapur rumahnya yang baru di panen.


Setelah itu menunjukkan 1 batang lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 meter.


Lalu petugas kepolisian pun mengamankan keseluruhan barang bukti ganja tersebut serta ketiga orang yang di amankan ke polres Taput untuk diperiksa.


Dalam pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatan sudah sering mengonsumsi narkoba bersama-sama hasil tanaman ES sendiri.


Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 

1 (Satu) batang rokok yang dicampur dengan ganja.

 1 (Satu) buah rokok merk Luffman. 

1 (Satu) buah kaleng kemasan rokok Gudang Garam berisi narkotika jenis Ganja.

1 (Satu) buah plastic bening kosong.

1 (Satu) buah plastic bening berisi narkotika jenis ganja, 

1 (Satu) plastic berisi batang,ranting, dan akar narkotika jenis ganja

1 (Satu) batang narkotika jenis Ganja kering.

1 (Satu) batang narkotika jenis ganja baru di cabut.


Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di Polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum diberitahukan.


(BMT.Manalu)

TerPopuler