Polres Muara Enim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM, Amankan Tersangka dan Barang Bukti


Polres Muara Enim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM, Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024

                                          

Muara Enim, jejakkriminal.net - 

Sat Reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mencatatkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Jumat (9/8/2024) di Mapolres Muara Enim, Waka Polres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK, memimpin jalannya konferensi yang turut dihadiri oleh sejumlah perwira penting Polres Muara Enim.


Dalam kesempatan tersebut, Kompol Roy Arpian Tambunan didampingi oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, Kanit Pidsus Ipda Zakwan Rifqi, STrK, Kanit Pidum Ipda Muhamad Yusuf Aprian, STrK, serta beberapa personil Sat Reskrim Polres Muara Enim. Mereka memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka penyalahgunaan BBM yang terjadi pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.


Kompol Roy Arpian Tambunan menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial HJ (36) merupakan warga Dusun 2 Baru Jaya, Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka ditangkap saat sedang melintas di depan RSIA Karunia Indah Medika, Jalan Mayor Jenderal Tjik Agows Kiemas, Cempaka Wangi, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.


Penangkapan tersangka HJ ini bermula saat personil Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muara Enim yang sedang melakukan patroli rutin mencurigai sebuah mobil Daihatsu tipe S401RP-PMREJJHA berwarna silver metalik dengan nomor polisi BG 8979 BP yang dikemudikan oleh tersangka. Setelah mobil tersebut diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat 66 jeriken berukuran 35 liter yang berisi sekitar 2.310 liter BBM olahan jenis bensin.


Kompol Roy Arpian Tambunan menjelaskan lebih lanjut bahwa BBM olahan tersebut ditutupi dengan terpal, seolah-olah tidak membawa muatan berbahaya. Namun, petugas yang sudah terlatih dan berpengalaman segera mengenali modus operandi ini dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas meliputi satu unit mobil Daihatsu tipe S401RP-PMREJJHA berwarna silver metalik dengan nomor polisi BG 8979 BP, satu lembar STNK mobil tersebut, serta 66 jeriken yang berisi BBM olahan jenis bensin. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.


Tersangka HJ kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka cukup serius, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun jika terbukti bersalah.


Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Roy Arpian Tambunan menekankan bahwa Polres Muara Enim akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan negara, termasuk penyalahgunaan BBM. "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Muara Enim," tegasnya.


Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen Polres Muara Enim dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.


(Haryono)

TerPopuler