Mamasa, jejakkriminal.net -
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa, kembali berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengancaman, pengrusakan, dan pencemaran nama baik melalui pendekatan Restorative Justice. Penyelesaian ini dilakukan dengan mengedepankan perdamaian antara kedua belah pihak, yaitu pelaku dan korban, serta dihadiri oleh saksi yang didampingi oleh anggota Reskrim. Kamis, 15 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Eru Reski menyatakan bahwa dalam proses mediasi tersebut, baik pelapor maupun terlapor berhasil mencapai kesepakatan untuk berdamai. Pelaku bersedia memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, pelaku juga telah meminta maaf secara terbuka dan bersedia melakukan klarifikasi melalui akun media sosialnya, menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya yang menyebabkan pencemaran nama baik adalah tidak benar dan didorong oleh emosi.
Pihak korban, setelah mendengar permohonan maaf dan penyesalan dari pelaku, memutuskan untuk memaafkan dan menerima perdamaian ini. Dengan bantuan dari Sat Reskrim Polres Mamasa, kesepakatan damai ini berhasil diwujudkan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa “pendekatan Restorative Justice yang diterapkan oleh Polres Mamasa ini adalah bentuk komitmen untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai, serta mengedepankan solusi kekeluargaan yang dapat diterima oleh semua pihak,” terang Kasat Reskrim Polres Mamasa Akp Eru Reski.
(Arjon)