Polres Madina Ringkus Bandar Narkoba Kelas Kakap


Polres Madina Ringkus Bandar Narkoba Kelas Kakap

Minggu, 04 Agustus 2024, Agustus 04, 2024

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Bandar Narkotika kelas kakap jenis sabu-sabu 'ASS alias Alwin (43) berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina).


Bermula pada saat Satres Narkoba Polres Madina mengamankan LFN atau Lutfi (24) di sekitar SPBU Pasar Baru Panyabungan, Selasa (23/07/24) lalu pada pukul 23.45 Wib merupakan orang suruhan Alwin untuk melancarkan aksi dalam mengedarkan narkoba miliknya.


Lutfi diamankan saat dicurigai akan melakukan transaksi sabu, ditambah lagi saat personel mendekati Lutfi ia melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian yang langsung dengan sigap melakukan pengejaran yang akhirnya Lutfi berhasil diamankan dengan menyita barang bukti sabu seberat 0,48 Gram dan 1 bungkus rokok Sampoerna.


Pasca penangkapan, Satresnarkoba melakukan interogasi terhadap Lutfi dan mendapatkan pengakuan darinya bahwa bosnya bernama Alwin warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.


Gerak cepat (Gercep) pada malam itu juga, personel membawa Lutfi menuju kediaman Alwin dan berhasil mengamankan Alwin beserta barang bukti uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil dari penjualan narkoba.


Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., S.I.K melalui Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto, SH mengatakan, pihaknya akan terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.


Bagus juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat atas kerjasama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang mencoba merusak generasi bangsa.


"Ungkap kasus narkoba terus dilakukan oleh Polres Madina, kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara," katanya.


"Kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba," sambung Bagus.


Bagus Seto menyebut kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar," tutupnya.(HPM)

TerPopuler