Bangka Barat, jejakkriminal.net -
Selasa, 27 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan konferensi pers terkait peredaraan gelap narkotika di Mako Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka barat IPTU Budi Prasetyo.
(AZ) 16 tahun laki laki, (MK) 19 tahun laki laki, (AP) 22 tahun laki laki,(AL) 22 tahun laki laki, (SP) 27 tahun laki laki, (MR) 23 tahun laki laki, merupakan 6 pelaku yang diamankan oleh tim hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat akibat peredaraan gelap narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo seijin Kapolres Bangka barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan kronologis singkat.
Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran Kec. Mentok Kab. Bangka Barat.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendatangi sala satu Rumah terduga dan kemudian Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Peredaraan Gelap Narkotika mengamankan 2 (dua) 2 orang pria an. AZ dan MK di kontrakannya.
Pada saat anggota melakukan penggeledahan ditemukanlah 1 (satu) buah dompet hitam yang di dalamnya berisikan 31 potongan pipet pelastik yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu sabu yang mana disimpan di dalam celana dalam.
Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 anggota Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Kampung Menjelang Baru Desa Menjelang RT 002 RW 002 Kec. Mentok Kec.Mentok Kab. Bangka Barat telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga pelaku penyalahguna narkotika a.n AP saat sedang berada di rumahnya.
Dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Rt setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika di saku celana miliknya dan 1 paket diduga narkotika di dalam kasur matras yang berada di dalam kamar pelaku.
Selain itu di dalam kamar ditemukan 1 bal plastik klip dan uang Rp.700.000 diduga hasil penjualan diduga narkotika.
Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan Anggota Reskrim Polsek Mentok sekira pukul 22.15 WIB Anggota Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat mengamankan 2 (dua) orang pria.
dengan gerak gerik mencurigakan setelah diintrogasi mereka mengaku hendak mengambil peta/lokasi pengambilan Narkoba dan anggota berhasil menemukan 1 (satu) paket kecil Narkoba diduga jenis sabu sabu.
Pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB anggota Unit Res Intel Polsek Mentok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Kp Keranggan Atas.
Berdasarkan dari informasi tersebut kemudian Unit Res Intel Polsek Mentok melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 00.05 WIB, anggota Unit Res Intel Polsek Mentok bersama-sama dengan anggota Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki- laki a.n. MR di Kontrakan Sdr. MR
lalu dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan yang disaksikan oleh RT setempat ditemukan 19 (sembilan belas) paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di temukan di kotak hitam, 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kaleng hitam minyak rambut, 5 (lima) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di tempat minyak rambut merk tancho, 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di plastik hitam.
Dari hasil penangkapan an. AZ dan MK diamankan narkotika dengan berat bruto 6.57 gram. Dari hasil penangkapan, an. AP diamankan narkotika dengan berat bruto 1.19 gram. Dari hasil penangkapan an. AL dan SP diamankan dengan Berat Bruto 0.21 gram, dari hasil penangkapan an. MR diamankan dengan Berat Bruto 16.91 gram.
(Zainudin)