Polemik Penunjukkan PJ. Kades Alot, Ketua Forum Heri Tanyakkan Keabsahan Nota Persetujuan BPD


Polemik Penunjukkan PJ. Kades Alot, Ketua Forum Heri Tanyakkan Keabsahan Nota Persetujuan BPD

Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024

Pati, jejakkriminal.net -

Kemelut Penunjukan PJ. Kades Kepohkencono oleh yang berwenang masih dalam proses penggemblengan,  sekelompok masyarakat dibawah koordinator Ali Yusron, Heri Pethik dan kawan-kawan menunggu keterangan Bupati Pati besok Rabu mendatang dan  terus bermanuver untuk menggolkan jagoannya agar segera dilantik menjadi PJ Kades Kepohkencono, sesuai yang diusulkan Desa, (28/8/2024).


Setelah melakukan aksi demo pada senin, 26 Agustus 2024 di Balai desa Kepohkencono dan dilanjutkan di Kantor Camat Pucakwangi dengan jumlah peserta kurang lebih 40 orang, jika alami Domissioner, Heri cs mengancam akan melakukan aksi lebih besar ke Kantor Kabupaten Pati.


Langkah berikutnya yang dilakukan kelompok Ali Yusron cs adalah mengadakan musyawarah warga Kepohkencono di balai Desa Kepohkencono pada Rabu, 28 Agustus 2024 dengan difasilitasi oleh PLH Kades Kepohkencono yaitu Agus Sumanto .


Pada Undangan kegiatan yang disampaikan kepada masyarakat terdapat 4 agenda yang akan dibahas dalam musyawarah tersebut. 

Akan tetapi pada pelaksanaannya oleh Ali Yusron dan kelompoknya musyawarah itu justru mengarahkan agar menjadi musyawarah BPD. 


Hal tersebut secara tegas ditentang oleh Eko Hariyanto cs selaku Ketua BPD dengan alasan musyawarah BPD mempunyai aturan dan tata cara tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-undang, PERDA dan PERBUP tentang kedudukan BPD,  perdebatan pun dimulai antara Ketua BPD dengan kelompok Ali Yusron yang akhirnya melebar pada proses penunjukan PJ. Kades Kepohkencono dan apa peran BPD dalam proses tersebut kok sampai bisa menunjuk.


Dalam debat terbuka tersebut, Ketua BPD tetap bersikukuh bahwa dalam penunjukan PJ Kades adalah kewenangan Camat dan dilimpahkan Bupati dengan pertimbangan dan/atau usulan Camat sesuai PERBUP Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa. 


Pada kesempatan tersebut Heri Pethik menyampaikan bahwa BPD telah melanggar aturan, larangan pimpinan dan sebagai anggota dan pimpinan  BPD sebagaimana tercantum pada pasal 10 PERDA Nomor 8 Tahun 2014 tentang BPD sehingga menurutnya menjadi alasan kuat untuk mengganti pimpinan dan anggota BPD.


Hal tersebut dibantah oleh Ketua BPD dengan meminta bukti pelanggaran apa yang dituduhkan Heri Pethik tetapi sampai musyawarah berakhir tidak dijawab oleh Heri Pethik. 


Selain itu Ali Yusron juga menuduh bahwa BPD saat ini tidak mempunyai SK. Resmi dari Bupati , namun setelah ketua BPD menunjukkan SK BPD Ali Yusron pun berkelit dengan mengatakan bahwa SK BPD tersebut tidak sah padahal dia bukan lah pihak yang berkompeten untuk menyatakan SK itu sah atau tidak.


(Sholihul)

TerPopuler