Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,turut hadir kegiatan Pengesahan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,Senin(19/8/2024),di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM.Raja-Kelurahan Ujung Bandar,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara.
Ibu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu atas pelaksanaan sidang Paripurna pengambilan keputusan dan pengesahan Ranperda tentang perubahan atas Perda terkait penetapan dan pengangkatan perangkat desa.

Ibu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,mengatakan,setelah agenda pembahasan Ranperda ini,setidaknya ada 3 tahapan lain yang akan dilalui sebelum pelaksanaan penetapan Ranperda yaitu evaluasi,register dan penandatanganan ke Kemendagri melalui Pemprovsu sesuai amanat Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Membahas Ranperda ini dengan kesungguhan hati,sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda Kabupaten Labuhanbatu tahun 2024,dengan ditetapkannya Ranperda ini diharapkan semua pihak dapat berkoordinasi dengan sinergi terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,"ucap Ibu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM.


Sementara itu,laporan panitia khusus yang dibacakan H.Fauzi menjelaskan,sejak panitia khusus dibentuk pada tanggal 18 Agustus 2024 lalu,panitia khusus telah melakukan beberapa kali rapat pembahasan terhadap Ranperda tersebut bersama Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu guna melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda dimaksud.

"Ranperda tersebut juga telah dilakukan fasilitas ke Biro Hukum Sekretariat Provsu sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 88A ayat 1 Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah,"ucapnya.

H.Fauzi mengatakan,adapun hasil fasilitas tersebut sesuai dengan surat Sekretariat Provsu Nomor 100.3.2/8452/2024 Tanggal 15 Agustus 2024 Perihal Fasilitas Ranperda Kabupaten Labuhanbatu.

"Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 pasal yaitu Pasal 32A yang berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa akan diatur dalam Perbup Kabupaten Labuhanbatu,"tutupnya.

(Ferdinan F.Simanjuntak/TIM)


Posting Komentar untuk "Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna Ranperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa"