Pati, jejakkriminal.net -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2024 di Amarilis Room Hotel New Merdeka, Sabtu (24/8).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Forkopimda Pati, Ketua KPU Pati dan jajaran, Bawaslu Pati, OPD terkait serta para perwakilan partai politik (politik).
Membuka acara sosialisasi tersebut, Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan dukungan penuhnya atas penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Pihaknya tidak memungkiri bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada, banyak dinamika yang terjadi di pusat hingga ke daerah.
"Kita bisa jaga kondusifitasnya, kita jaga ketentramannya. Para pemimpin kita pasti akan bertindak sebijak mungkin untuk menyikapi dinamika yang terjadi saat ini", ujarnya saat membuka acara sosialisasi.
Selaku Pj Bupati Pati, Sujarwanto mengajak semua elemen untuk berkomitmen menjaga kondusifitas sebaik - baiknya, menjaga iklim demokrasi.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga ingin menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
"Regulasi tersebut menjadi landasan hukum setiap aspek pencalonan mulai dari persyaratan calon, proses mendaftar, hingga mekanisme verifikasi sampai dengan penetapan calon," jelasnya.
Sujarwanto berharap, sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman dan gambaran yang jelas yang harus dilakukan dan dihindari oleh para peserta Pilkada dalam proses pencalonan.
"Sehingga dalam memahami aturan ini, secara komprehensif kita dapat menghindari serta meminimalisir berbagai kendala maupun permasalahan teknis yang dimungkinkan dapat timbul dalam proses pencalonan," terangnya.
Sementara, Ketua KPU Pati Supriyanto menyampaikan bahwa proses taha
pan pendaftaran pencalonan tersebut dianggap krusial lantaran banyak hal - hal sensitif yang bisa dimanfaatkan untuk 'digoreng' maupun diolah sehingga menjadi sebuah temuan.
"Di tingkat pusat sempat terjadi gonjang - ganjing terkait hasil putusan MA kemudian dianulir lagi oleh putusan MK dan beberapa hari sebelumnya hampir diubah oleh Badan Legislasi di DPR RI namun dibatalkan", ujarnya.
KPU RI sambungnya, bisa memiliki waktu sehari melakukan maraton untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 60 dan 70.
"Sikap kehati - hatian KPU RI itulah yang mendasari kami semua di jajaran KPU provinsi dan kabupaten / kota di Indonesia pun turut berhati - hari khususnya dalam penentuan angka", imbuhnya.
Sesuai aturan yang ditetapkan oleh MK, menurutnya, ada penentuan angka di angka 6,5 persen. Setelah itu, penentuan angka 6,5 persen ini penghitungannya dari mana yaitu dari jumlah surat suara sah. Sedangkan jumlah surat suara sah itu ada sebanyak 814.558.
"Disini, dicari angka 6,5 persennya dan ketemu angka 52.947 suara", tambahnya.
Supriyanto menegaskan pula bahwa penentuan hasil angka tersebut, telah melalui pertimbangan yang sangat matang dan penuh kehati - hatian. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada semua pihak untuk turut menjaga kondusifitas demi kelancaran penyelenggaraan Pemilukada 2024.
(Sholihul)