Mamasa, jejakkriminal.net -
Adanya laporan masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana adanya orang mengamuk di Dusun Pembu, Desa Lambanan, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Sulbar, personel Polsek Mamasa langsung datangi TKP dan amankan pelaku. Rabu, 7 Agustus 2024.
Adapun kronologi kejadian dari peristiwa
tersebut, yang dimana terduga pelaku A.n (Tandi) umur 40 tahun tiba-tiba
mendatangi rumah korban dengan bertanya kepada istri korban “kenapa tidak kasih
tau saya kalau Poly mau menikah” yang kemudian istri korban menjawab “sudah
saya sampaikan ke orang, tidak ditanya ko kah”, kemudian terduga pelaku yang
dalam keadaan mabuk merasa tersinggung karena tidak di undang dalam acara
lamaran tersebut.
Kemudian terduga pelaku mencabut sebuah parang
yang sudah dibawa oleh terduga pelaku dan tidak berselang lama setelah mencabut
parang, para saksi yang berada di TKP mencoba mengamankan terduga pelaku yang
kemudian terduga pelaku mencoba melawan saat diamankan sehingga jari telunjuk
tangan kiri pelaku mengalami luka robek akibat parang yang dibawanya.
Selepas dari kejadian tersebut, tidak berselang
lama Personel Polsek Mamasa mendatangi TKP dan mengamankan terduga pelaku yang
selanjutnya di bawa ke Puskesmas Mamasa untuk mendapat pengobatan.
Kapolsek Mamasa Iptu Yunus menerangkan
bahwasanya “Dalam kejadian ini diketahui terduga pelaku saat mengamuk dalam
keadaan mabuk akibat minuman keras jenis ballo dan terduga pelaku dengan korban
juga masih ada hubungan kerabat (sepupu), dimana penyebab dari mengamuknya
terduga pelaku karena tersinggung tidak diundang dalam acara lamaran anak
korban, diketahui juga bahwa terduga pelaku membawa sajam dikarenakan terduga
pelaku habis mencari bambu,” terang Kapolsek Mamasa
Untuk saat ini terduga pelaku masih diamankan di
Mako Polsek Mamasa dan menunggu pihak korban dikarenakan belum berencana
membuat laporan polisi, di karenakan masih menunggu hasil keputusan rapat dari
pihak keluarga.
(Arjon)