Personil Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Gelar Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas


Personil Kamsel Sat Lantas Polres Mamasa Gelar Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas

Kamis, 15 Agustus 2024, Agustus 15, 2024

Mamasa, jejakkriminal.net -

Personil dan Unit Kamsel Sat Lantas Polres melaksanakan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dan pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polres Mamasa, hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024.


Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa, yakni Bripka Abd Rauf dan Briptu Ricky Sanjaya, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta pengendara sepeda motor di Wilayah Hukum Kabupaten Mamasa tentang pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


Kegiatan yang digelar pada Kamis pagi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam sosialisasi tersebut, personil Kamsel menyampaikan sejumlah himbauan, termasuk larangan penggunaan knalpot brong dan pentingnya memarkir kendaraan dengan tertib untuk menghindari terjadinya laka lantas.


Undang-undang ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar, seperti denda atau pidana yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran di Kabupaten Mamasa dapat berkurang secara signifikan.


Bripka Abd Rauf mengatakan, "Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting untuk mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban di jalan, kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama," ucap Bripka Abd Rauf.


(Arjon)

TerPopuler