Perampok Sadis Sekap Pelajar, Berhasil Diringkus Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas


Perampok Sadis Sekap Pelajar, Berhasil Diringkus Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas

Sabtu, 10 Agustus 2024, Agustus 10, 2024

Musi Rawas, jejakkriminal.net -

Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus terduga pelaku curas 365 KHUPidana di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.


Tersangka dengan identitas, Maha Malik (27), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, ditangkap disalah satu Perumahan Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumsel, sekitar pukul 10.30 WIB, Jumat (9/8/2024).


Tersangka ditangkap personel karena diduga merampok pelajar bersinisial TS (18), dirumahnya, ironisnya korban sempat disekap/disandera hingga diancam oleh tersangka saat melakukan aksinya, sekitar pukul10.30 WIB, Selasa (14/5/2024).


Dari hasil perbuatan tersangka, tersangka berhasil membawa kabur satu buah emas berbentuk cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, satu buah hp merk samsung galaxy A05 warna biru, satu buah hp merk Vivo Y19 C warna merah, apabila ditotalkan keseluruhan senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).


Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH didampingi, Kanit Reskrim, Aipda Dusman, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/8/2024).


"Benar, kemarin, kami berhasil meringkus perampok pelajar yang terjadi di Desa Mambang. Tersangka kami tangkap ditempat persembunyiannya disalah satu Perumahan Jakabaring, Kota Palembang," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim.


Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, serta mendapatkan informasi dari warga diketahui tersangka berada di Kota Palembang.


Selanjutnya, Polsek Muara Kelingi, dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim, sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (8/8/2024), melakukan penyelidikan dan menuju kota Palembang.


Setelah tiba pada, Jumat (9/8/2024), sekitar pukul 06.00 WIB di Palembang didapatkan informasi bahwa pelaku berada di Perumahan Jakabaring Palembang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiap di lokasi, sekitar pukul 10.30 WIB, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa ada perlawanan.


Kemudian tersangka langsung dibawa ke Polsek Muara Kelingi dan tiba sekitar pukul 17.30 WIB, di Mapolsek Muara Kelingi, selanjutnya tersangka diamankan dan diambil keterangan sesuai hukum yang berlaku.


"Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu buah kotak hp merk vivo y19 c warna merah dan satu buah kotak hp merk Samsung A05 warna biru," jelas Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B-  07  / V / 2024 / Sumsel / Sek.Ma.Kelingi tanggal 16 Mei 2024.


Kejadian perampokan terjadi bermula, saat korban sendirian dirumahnya, lalu tersangka masuk melalui pintu samping yang memang tidak terkunci dan saat tersangka masuk terpergok oleh korban.


Sehingga tersangka menyekap korban dengan menggunakan tali dan mengancam dengan menggunakan pisau kearah leher, kemudian tersangka langsung mencari barang berharga milik korban dan berhasil mencuri satu buah emas berbentuk cincin dengan berat 6 gram berserta suratnya, satu buah hp merk samsung galaxy A05 warna biru, satunbuah hp merk Vivo Y19 C warna merah.


"Kemudian usai mengasak barang berharga korban, tersangka langsung melarikan diri melalui pintu samping, dan meninggal korban dalam keadaan tangan terikat," ucapnya.


Sementara itu, Baginda ayah korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Muara Kelingi beserta jajaran, karena telah berhasil meringkus tersangka yang merampok keluarga.


"Saya, keluarga korban, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polsek Muara Kelingi, karena telah berhasil meringkus tersangka. Dan semoga Polsek Muara Kelingi Polres Mura, semakin jaya," tuturnya.


(Azwar)

TerPopuler