Silang Empat, jejakkriminal.net -
Dugaan aroma pungutan liar (Pungli) tercium oleh awak media, yang melibatkan pihak SPBU (Pengisian Bahan Bakar Umum) Silang Empat, yang terletak di Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman (Sumbar).
Awalnya menyeruak ketika pemuda Silang Empat melalui ketua pemudanya membeberkan praktek pungli yang terjadi di lingkup SPBU Silang Empat itu sendiri. Dalam prakteknya, setiap pengisian jerigen dibebankan membayar sebesar Rp.10 Ribu/jerigen, dan 3 bulan terakhir ini sudah dinaikan hingga Rp13 ribu/jerigen.
Melihat banyaknya jerigen yang menumpuk di sekitar SPBU, Jumat, 12 Agustus 2024, awak media mendatangi pihak SPBU untuk meminta konfirmasi sama pihak SPBU terkait kenaikan pungutan perjerigen hingga Rp. 13.000-,.
Dalam konfirmasinya, pengawas SPBU berinisial "S" mengatakan bahwa saya tidak menyalahi aturan, "Kalau kita itu sudah di luar ketentuan Pemerintah, main jerigen itu tentu ada orang itu berpartisipasi uang untuk mengisinya, karena di SPBU lain kan kayak gitu, itulah yang kita turuti, seandainya jika tidak kita lakukan, nantik salah juga kita, kita kasihan sama orang itu," tegas S.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden nomor 69 Tahun 2021 tentang peraturan kedua atas peraturan presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual bahan bakar minyak, dan surat edaran Menteri ESDM No 13 Tahun 2017, dimana dalam peraturan tersebut tidak atur penggunaan jerigen untuk penjualan bahan bakar BBM bersubsidi, dan di jual kembali di eceran.
Namun "S" menyampaikan tidak menyalahi aturan karena sudah dapat izin dan rekomendasi dari wali nagari untuk masyarakat khusus nagari yang jauh dan terisolir, sementara kenyataannya banyak jerigen yang masuk ke Pertamina dan tetap dilayani oleh pihak Pertamina, artinya ada pembiaran dalam pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen di luar rekomendasi Wali Nagari yang dimaksud.
"Kalau aturannya kita ambil disinikan rekomendasi itu saja dan untuk migaskan nggak ada di daerah kita, kita ambil sikap setiap orang ngisi dengan jerigen itupun kita pungut rekomendasi dari wali nagari, cuman kebijakan memang menyalahi aturan, kita untuk membantu masyarakat pedalaman, kayak gitulah kita bikin caranya, ujar S.
Kemudian pihak media mempertanyakan informasi yang beredar terkait pungutan Rp 13.000/ jerigen tersebut kepada "S".
"Masalah itu kan sudah saya sebutkan, kita itu kan kerja, jadi kita pungutlah retribusi, soalnya kita udah ngisi jerigen, memang kebijakan melanggar aturan, kitakan yang namanya jualan pak, ya seperti itulah, gimana teknis kita supaya tidak merugi," tegasnya.
Sementara awak media mengonfirmasi pihak Pertamina Sumbagut terkait praktek pungli yang terjadi di SPBU 15.263.108. Namun sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pihak pimpinan wilayah Sumbagut tersebut.
(Joni Satri)