Pemkab Labuhanbatu Dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Labuhanbatu


Pemkab Labuhanbatu Dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Labuhanbatu

Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024
Labuhanbatu,jejakkriminal.net-Pemkab Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labuhanbatu menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum APBD Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2024 pada Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jalan SM.Raja,Rantauprapat-Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara,Kamis(15/8/2024).
Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,mengatakan,penandatanganan nota kesepahaman ini telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemda Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
"Sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa pimpinan dan anggota DPRD telah menyetujui rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara(PPAS)APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024.Untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran(RKA),SKPD dan Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,"dengan ditetapkannya nota kesepahaman rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024 berarti Pemkab Labuhanbatu telah menyelesaikan salah satu tahapan akhir agenda rencana keuangan tahunan,Pemkab Labuhanbatu yang merupakan instrumen dalam pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah RKPD perubahan serta penyelenggaraan pemerintahan dalam satu tahun anggaran,"ujarnya.Kepada pimpinan sidang dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu,Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,mengucapkan terima kasih secara khusus juga disampaikan kepada Badan Anggaran DPRD yang telah memberikan berbagai tanggapan sepadan masukan serta penuh kesabaran membahas maupun mengkaji untuk menyempurnakan rancangan perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Labuhanbatu.
Diakhir pidatonya,Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,berharap kiranya kerjasama antara Legislatif dan Eksekutif yang telah terbina dengan baik selama ini,dapat lebih ditingkatkan pada masa mendatang,sehingga Pemkab Labuhanbatu mampu memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka terwujudnya masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter maju dan sejahtera tahun 2024.

Sementara itu Badan Anggaran DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang disampaikan oleh Saukon Hilali Ritonga,mengatakan,pada tanggal 5 Agustus 2024 yang lalu Plt.Bupati Kabupaten Labuhanbatu telah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan rancangan PPAS kepada DPRD penyampaian rancangan ini dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada Pasal 162 ayat 1 disebutkan bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD dapat berupa terjadinya:

A).Pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

B). Pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembayaran daerah.

"Sejalan dengan hal tersebut guna memenuhi ketentuan Pasal 169 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,DPRD Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan bersama TAPD selanjutnya kami akan membacakan hasil pembahasan bersama-sama dengan TAPD terhadap Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024,"ujarnya.

"Semoga hal ini bermanfaat untuk kemajuan pembangunan daerah dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu,"pungkasnya.

Selanjutnya,dalam paripurna yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar,SH,Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu,Sekdakab Labuhanbatu Ir.Hasan Heri Rambe,Asisten Setdakab Labuhanbatu,Kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu,Kabag,Kaban dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu itu,Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM,dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar,SH,membubuhkan tandatangan nota kesepahaman tersebut.

Setelah selesai penandatanganan nota kesepahaman tersebut,DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan nota kesepahaman tersebut kepada Plt.Bupati Hj.Ellya Rossa Siregar,SPd.MM.

(B.MUNTHE/TIM)

TerPopuler