Pati, jejakkriminal.net -
Dalam rangka upaya mendukung penyelenggaraan statistik sektoral yang baik dan mencapai tujuan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien, telah dilakukan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas SDM Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Mutu Statistik Daerah yang Terintegrasi, bertempat di Aula Diskominfo Kabupaten Pati (7/8/2024) lalu.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Diskominfo Kabupaten Pati selaku walidata dengan BPS Kabupaten Pati selaku pembina data statistik dan diikuti oleh semua Perangkat Daerah selaku produsen data.
Acara dibuka oleh Sekretaris Diskominfo, Abd. Aniq, yang menyampaikan bahwa dalam upaya penyediaan dan penyebarluasan data yang dihasilkan pemerintah diperlukan suatu standar untuk menjaga konsistensi penggunaan data agar dapat dibandingkan antar periode waktu maupun antar wilayah.
Hal itu sejalan dengan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, bahwa data yang dihasilkan produsen data harus memenuhi Standar Data.
Narasumber dari BPS Kabupaten Pati, Sri Rejeki, menyampaikan bahwa standardisasi data sangat penting karena data sangat beragam.
Standardisasi data adalah proses untuk membawa data ke dalam format umum yang memungkinkan untuk perbandingan data, analisis lintas sektor yang bersifat kolaboratif, dan berbagi pakai data itu sendiri.
Lebih lanjut ia menjelaskan standardisasi data menggunakan standar data sebagai acuan yang terdiri atas 5 komponen yaitu konsep, definisi, klasifikasi, dan satuan yang harus terjelaskan semua.
Dasar penyusunan standar data yaitu Perka BPS No. 4 tahun 2020. Penggunaan standar data mampu menurunkan ambiguitas data yang dihasilkan beragam produsen data dan menguji efektifitas kegiatan statistik agar kegiatan yang sama tidak dilakukan berulang serta data menjadi lebih mudah untuk dibagi pakaikan.
Standar data bisa dicek secara offline melalui Perka BPS No. 850 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik Nasional, sedangkan secara online melalui www.indah.bps.go.id. Jika tidak ditemukan standar data, instansi bisa mengusulkan standar data menggunakan form lalu diusulkan ke Diskominfo selaku walidata yang kemudian akan direviu oleh BPS selaku Pembina Data.
(Sholihul)