Pembangunan Rehab Jalan Lembak Gaung Telang Diduga Langgar Aturan PUPR Muara Enim


Pembangunan Rehab Jalan Lembak Gaung Telang Diduga Langgar Aturan PUPR Muara Enim

Kamis, 29 Agustus 2024, Agustus 29, 2024

Muara Enim, jejakkriminal.net - 

Proyek pembangunan rehab Jalan Lembak Gaung Telang yang dikerjakan diantara perbatasan Lembak Gaung Telang Kecamatan Lembak Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menuai protes dari warga setempat, lantaran hasil pembangunan yang dinilai agak meragukan, diduga tidak sesuai RAB.


Saking kesalnya terhadap pembangunan rehap Jalan Lembak Gaung Telang, salah satu masyarakat bapak DD mengatakan, rehab Pembangunan Rehap Jalan Lembak Gaung Telang diduga langgar aturan PUPR Muara Enim  yang dibangun oleh CV. Harapan Jaya Persada TA 2024, waktu pelaksanaan 150 hari kalender, masa pemeliharaan 180 hari kalender layaknya 'terkesan asal jadi ' regat B terpantau tipis d ibagian lapisan tanah bawah serta megabaikan pemasangan terpal diabaikan penutup jalan yang sepenuhnya dan pengangangkut matrial menjebolkan bokskulper gorong-gorong sehingga jebol dan mobil matrial terperosot di lobang sepeti yang terlihat di background photo HP android. Coba dicek saja itu bangunannya, seperti permainan," katanya dengan nada kesal.


Dikatakannya, pembangunan rehab Jalan Lembak Gaung Telang ini memakai dana APBD 2024, "dengan nilai Rp. 1.962.800.000,00 - dana sebesar itu namun pekerjaannya diduga asal jadi, bangunannya yang dibuat sangat diragukan mungkin pemborongnya menilai warga disini tidak mengerti apa-apa alias bodoh, makanya dibangun asal-asalan," tambahnya.


Jika menilai dari kualitas bangunan diduga tak akan bertahan lama, "kalau melihat dari kualitasnya seperti ini, saya prediksi bangunan ini tak akan bertahan lama,karna di tempat yang dikerjakan rawan banjir setiap tahunnya," ungkapnya kepada awak media.


Hasil pantauan awak media crosscheck di lokasi pembangunan, Kamis (26/8/2024) dan kini nampak terlihat sudah hampir selesai dibangun dan seperti tidak menyalahi RAB, padahal pembanggunannya agak diragukan.


"Kepada pemerintah maupun instansi terkait pembuat komitmen agar segera di crosscheck ulang diduga tidak sesuai RAB, lebih baik dibongkar saja agar memberi efek jera merugikan negara tentunya, DD penuh harap pihak terkait PPK baik APH, Inspektorat serta Jaksa mengambil keputusan CV itu minta di backlist," ucap DD dengan nada kesal sehingga berita ini diterbitkan.


(Haryono)

TerPopuler