Pelantikan dan Dies Natalis Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel di Palembang


Pelantikan dan Dies Natalis Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumsel di Palembang

Sabtu, 31 Agustus 2024, Agustus 31, 2024

 



Palembang | Jejak kriminal -- Pelantikan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) dan Dies Natalis ke-2 tahun 2024 diselenggarakan dengan khidmat di Swarna Dwipa Hotel, Palembang. Acara ini dihadiri oleh Ketua Umum YBH Sumsel, Sigit Muhaimin, SH., MH; Sekretaris Umum YBH, Muhammad Miftahudin, SH; Pembina YBH, Sofwan Yusfiansyah, SH; Ketua YBH DPC Palembang, Kurniadi, SH; Sekretaris DPC Palembang, Yesi Febriani, SH; Bendahara DPC Palembang, Kiki Miranda, SH; serta Calon Wakil Walikota Palembang, Nandriani Octarina.


Dalam sambutannya, Sigit Muhaimin menyatakan bahwa pelantikan ini merupakan momentum penting bagi YBH Sumsel yang merayakan ulang tahun ke-2. “Hari ini, kami melaksanakan pelantikan pengurus YBH Sumatra Selatan berkeadilan untuk DPC kota Palembang sekaligus merayakan Dies Natalis ke-2 Yayasan Bantuan Hukum. Kami juga mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membentuk struktur YBH hingga ke tingkat kelurahan,” jelas Sigit.


Sigit menambahkan bahwa YBH telah memiliki sekretariat di daerah Celentang dan berencana mengundang tiga calon Walikota Palembang untuk menyampaikan visi-misi mereka serta memberikan perhatian khusus terhadap gerakan-gerakan hukum, terutama bagi masyarakat marginal yang membutuhkan pemahaman hukum di Palembang.


Sigit juga menekankan pentingnya dukungan terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam akses hukum. “Kami akan menentukan sikap dan dukungan terhadap salah satu dari tiga calon yang akan kami putuskan dalam Rapim,” tutupnya.


Ketua DPC Palembang, Kurniadi, SH, menjelaskan mengenai bantuan hukum gratis yang diberikan oleh YBH. Menurutnya, terdapat mekanisme dan peraturan yang harus diikuti, termasuk otorisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. "Hingga saat ini, kami belum menjalin kerjasama langsung dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk bantuan hukum gratis. Namun, kami tetap melayani masyarakat yang membutuhkan tanpa memungut biaya jika terbukti tidak mampu,” ungkap Kurniadi.


menambahkan bahwa bantuan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang advokat yang mewajibkan advokat untuk membantu masyarakat tidak mampu, dari tahap penyelidikan hingga pengadilan.


Acara pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen YBH dalam memberikan bantuan hukum yang adil dan merata, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Palembang. (Kurnia) 

TerPopuler