Operasi Gabungan Polsek Sanggar, Bea Cukai dan Sat Pol PP Sita 3.18 Rokok Ilegal


Operasi Gabungan Polsek Sanggar, Bea Cukai dan Sat Pol PP Sita 3.18 Rokok Ilegal

Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024


Sanggar, jejakkriminal.net -

Tim gabungan Polsek  Sanggar Polres Bima Polda NTB, jajaran Kodim 1608/ Bima, Sat Pol. PP bersama Bea Cukai wilayah Sumbawa melakukan operasi pasar peredaran rokok ilegal di sejumlah toko di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.


Pada operasi tersebut Tim gabungan menyisir sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal di sejumlah wilayah dalam Kecamatan Sanggar.


Hasilnya petugas menyita ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai di tiga kios/toko.


Dari hasil penggeledahan tersebut, tim gabungan mengamankan 3.18 bungkus rokok ilegal berbagai jenis.


Kanwil Bea dan Cukai saat ini berupaya untuk menangani permasalahan maraknya peredaran rokok ilegal dengan selalu melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga masyarakat agar tidak menjual rokok yang tidak ada pita cukai.


Adapun tim gabungan tersebut Satpol PP Kabupaten Bima, Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Anggota Polsek Sanggar dan Anggota Posramil Sanggar.


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, Operasi Pasar “Gempur rokok ilegal” merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar. 


Bagi pedagang yang selama ini kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil kita lakukan penyitaan dan memberikan peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi, serta untuk ke depannya jika kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas.


Barang yang disita diamankan di kantor Kanwil Bea Cukai Sumbawa, kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan aman.


(Hasbi)

TerPopuler