Pati, jejakkriminal.net -
Selain menampik pernyataan dugaan Kriminalisasi dilakukan BB dengan WW tersembunyi, seorang oknum Kepala Sekolah SD di Tambakromo, Jariyo alias Aryo singgih diduga kuat intervensi kemelut di Dinas terkait.
Bahwa selama sepekan oknum Kepala Sekolah SD di Tambakromo ini keluarkan statemen membuly dan intimidasi yang tidak ada hubungan kasus dirinya dengan kembali bekerja (51), kedinasan maupun lainnya (29/8/2023).
Atas pernyataan Jariyo: yang menjebak, justifikatif selama ini, korban diam saja, tetapi dibiarkan malah semakin menjadi-jadi, kondisi yang semula datar membenarkan adanya dugaan hubungan tidak sedap oknum Guru SD perempuan ini dengan oknum anggota Polsek Sukolilo sebagaimana bergulir, yang menyebabkan retaknya hubungan rumah tangga korban dan perpisahan dengan anak maupun keluarga, juga dugaan adanya verjaring sindikasi persekongkolan jahat di dalam Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, menjadi tawar.
Isu lainnya pun bergulir makin santer dugaan adanya "perselingkuhan" massif dilakukan oknum Guru SD Tambakromo ini dengan beberapa laki laki yang disinyalir teman sejawat dan atasannya.
Fakta dibalik pernyataannya sendiri, Jariyo mengalihkan isu bahwa selama ini WW tidak mempunyai hubungan apa-apa sebagaimana yang dituduhkan SH, justru belakangan ini menyampaikan beberapa prestasi yang digondol oleh WW,"terang Jariyo.
Atas keterangan berubah-ubah yang dilakukan Jariyo atas pernyataan tersebut, korban penipuan dilakukan RTW, melalui kuasa yang ditunjuk Hartini, menyampaikan Sommasi ke BKPP, Kesbangpol, Inspektorat, BPKAD dan Dewan etik Pendidikan Kab. Pati untuk bersama menyikapi adanya stigma yang berkembang, isu miring "Kebijakan Dinas Pendidikan" berat sebelah, tidak kooperatif, yang membuat kasus tak kunjung final, sehingga atas Kemelut di SD, kinerja koordinator Tambakromo bisa terganggu.
Para pihak berharap RTW oknum Guru SD 3 Tambakromo bermasalah etika disiplin PNS, perkara hukum pidana dan perdata ini untuk disampaikan oleh orang yang juru bicara dari pelaku mengaku dalam facebook an. Aryo Singgih alias Jariyo, yang sudah hampir satu tahun pasang badan dan menjadi translator terduga pelaku, juga bersama-sama berharap APH membuka lebar-lebar kran kasus oknum Guru SD berperkara kriminal ini, syukur dapat segera diproses baik internal maupun APH sebagaimana laporan dan pengaduan yang selama ini dilayangkan.
Para korban, akibat perbuatan dan kelakuan WW menanti keadilan seadil-adilnya, agar segera dapat menetapkan WW sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia .
(Sholihul)