Nias Utara, jejakkriminal.net -
Pada pemilihan pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) Desa Ombolata Sawo Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan oleh tiap-tiap kepala dusun atas perintah PJ kepala desa, telah di laksanakan sejak bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 sampai saat ini belum terbit SK.
Anehnya Pj Kepala Desa Ombolata Sawo melakukan pemilihan pengurus RT dan RW tanpa berpedoman pada SK kepala desa defenitif sebelumnya, pada surat keputusan kepala desa defenitif tersebut sudah terlihat jelas pada diktum ke tiga tertulis masa kerja rt/rw adalah enam tahun berlaku sejak tanggal di tetapkan, 10 Juli 2018 (tertulis di dalam SK tersebut).
Yasozisokhi Telaumbanua, Ketua RW 04 terpilih pada bulan Maret 2024, saat dikonfirmasi oleh media ini, Kamis, (8/8/2024) mengatakan bahwa dirinya sangat mengharapkan SK dari Pj Kepala Desa karena dia telah terpilih menjadi ketua RW 04 berdasarkan hasil musyawarah. "Benar, saya sudah terpilih sebagai Ketua RW 04 dan sampai sekarang masih belum saya terima SK, saya berharap kepada Pemerintah Desa Ombolata Sawo agar segera di terbitkan SK," tandasnya.
Di waktu yang berbeda juga, seorang sekretaris RT 015 yang terpilih atas nama Yasokhi Telaumbanua saat dikonfirmasi oleh media ini (Minggu, 11/08/2024) dirinya telah meminta SK nya kepada kepala desa melalui kepala dusun, karena kepala dusun di dalam hal ini hanya melaksanakan perintah kepala desa tidak berkewenangan untuk menerbitkan SK, namun belum ada penjelasan dari pemerintah desa sampai saat ini.
"Kami telah menerima surat undangan penyaluran insentif RT/RW untuk bulan Januari sampai bulan Juli 2024 dengan catatan mambawa foto kopi SK masing masing, nah sementara SK belum kami terima," tutur Yasokhi.
Yasokhi mengatakan diri sangat wanti-wanti dan meragukan sekali atas undangan tersebut, karena satu minggu sebelum undangan ini telah di informasikan melalui kepala dusun dan RW untuk menerima insentif namun belum jadi. "Saya juga meragukan seperti informasi minggu yang lalu mengecewakan," tutur Yasokhi.
"Saya berharap agar SK segera di terbitkan oleh pemerintah desa," tegasnya.
Pj Kepala Desa Ombolata Sawo Laso'aro Telaumbanua ST, saat dikonfirmasi melalui nomor telepon 08139619xxxx pada hari Jumat (9/8/2024), tentang SK pengurus RT/RW yang sudah terpilih di tahun 2024, akan diterbitkan pada bulan Agustus 2024. "Kita terbitkan nanti SK secara menyeluruh di bulan agustus ini pak," jelas Pj Kepala Desa.
(S.telaumbanua)