Pati, jejakkriminal.net –
Merasa dipermainkan dalam persoalan hukum oleh SG dan SP, KS
dan Istri DG, SH akan laporkan balik atas pelecehan dan penipuan yang dilakukan
para pihak yang bersangkutan (26/8/2024).
Selain memutar balikkan fakta hukum, dugaan kuat Sugino Cs
terbukti mencatat nama SH dalam beberapa Laporan berjaring, dan persoalan
Polisi lainnya yang akhirnya akan dilaporkan balik oleh para pihak yang
dirugikan.
Bermula dari dugaan laporan Sugino yang melaporkan Kades
Guyangan Jakem atas dugaan penipuan dan manipulasi dilakukan Supriyono (Sekdes Red.), justru pelapor Sugino berbalik
arah, melapor urusan lainnya dengan meminta SH, WNS dan HR dari Media Bratapos saat berangkat.
Sugino bersama istrinya, dan Kusno yang bikin geger Desa
Guyangan, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, nyata telah melaporkan MS oknum
polisi yang adalah menantu Kades Guyangan karena berbagai persoalan, tetapi
belakangan sebagai saksi mengingkarinya, melempar perkaranya kepada orang lain.
Dalam laporannya, anak Bapak Sugino turut campur memutar balikkan
fakta dengan mengaku tidak kenal SH, orang yang selalu dibawa mendampingi
laporan polisi. Selain itu, berdalih tidak kenal, tidak mengetahui dan tidak mengizinkan melapor
juga melempar semua tanggungjawab dengan
seenaknya pada orang lain. Bahwa Kepolisian
dan masyarakat sudah tahu, jika persoalan demi persoalan tersebut tidak
mempunyai kepentingan Hukum dan tidak mengandung unsur Pidana, justru
laporannya bisa menjadi "Bumerang" tuntutan Laporan Palsu bagi
dirinya dan keluarganya. Jika JK oknum Kades tersebut melaporkan balik karena
tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan terkait pelecehan, hoax dan pencemaran
nama baiknya.
SH selaku kuasa insiden yang semula ditunjuk melalui lisan untuk mendampingi Sugino semula percaya semua omongan Sugino, membenarkan secara lisannya bisa dipercaya, jika pernah diajak untuk melaporkan Sdr. Kepala Desa Guyangan dan menantunya yang juga oknum anggota polisi ke Propam Polresta Pati, sebagaimana Surat Panggilan Klarifikasi diterima langsung Kabid Propam Polresta Pati melalui Dumas, sehingga beberapa waktu kemudian persoalan bergulir dengan panggilan untuk konfirmasi sebagai langkah awal klarifikasi gelar Perkara. Bahwa Sugino sudah dua kali dipanggil polisi guna menyampaikan kebenaran muatan laporannya, jika JK Kades Guyangan dan menantunya bermasalah dengannya dan anaknya.
“Kasus berat tersebut diduga telah dirancang sedemikian
rupa, sekalipun juga benar dirinya juga diduga telah melaporkan Kades telah
melanggar hukum memperlakukan anaknya yang adalah perangkat Desa setempat
secara tidak adil, sebagaimana keterangan tertuang dalam surat laporan ke
Polresta Pati,” terang Sugino.
Sembari memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, karena
terdesak surat laporan Sugino berbalik arah, membalikkan badan, justru memberi
keterangan (palsu) berbeda dengan pengakuannya semula, merasa seolah olah tidak
melaporkan siapa-siapa, merasa tidak kenal SH, dan merasa tidak pernah
memerintahkan atau mengajak SH untuk melaporkan persoalan polisi menyangkut
dirinya dengan JK.
Hingga Gelar perkara digelar di Propam, Sugino tidak mau
datang dengan baik-baik guna
mempertanggungjawabkan inti laporannya dan tidak pernah mengaku jika melaporkan kepala desa karena takut
dituntut balik.
SH menyesal, sebab usahanya membela Sugino sia-sia dan tidak
dihargai oleh yang bersangkutan, sebab kasus mulai bergulir, Sugino berbalik arah justru serang
"kuasa insiden" yang ditunjuknya.
Akan perkara ini merasa dilecehkan, SH akan menuntut balik
atas pelecehan profesi dan perbuatan "tidak menyenangkan" yang
dilakukan Sugino dan Supriyono tersebut.
(Sholihul)