Lecehkan Harga diri SH, Putarbalikkan Fakta Hukum, Sugino dan Supriyono Akan Dilaporkan Balik Terlapor


Lecehkan Harga diri SH, Putarbalikkan Fakta Hukum, Sugino dan Supriyono Akan Dilaporkan Balik Terlapor

Rabu, 28 Agustus 2024, Agustus 28, 2024

Pati, jejakkriminal.net –

Merasa dipermainkan dalam persoalan hukum oleh SG dan SP, KS dan Istri DG, SH akan laporkan balik atas pelecehan dan penipuan yang dilakukan para pihak yang bersangkutan (26/8/2024).

 

Selain memutar balikkan fakta hukum, dugaan kuat Sugino Cs terbukti mencatat nama SH dalam beberapa Laporan berjaring, dan persoalan Polisi lainnya yang akhirnya akan dilaporkan balik oleh para pihak yang dirugikan.

 

Bermula dari dugaan laporan Sugino yang melaporkan Kades Guyangan Jakem atas dugaan penipuan dan manipulasi dilakukan Supriyono (Sekdes Red.), justru pelapor Sugino berbalik arah, melapor urusan lainnya dengan meminta SH, WNS dan HR  dari Media Bratapos saat berangkat.

 

Sugino bersama istrinya, dan Kusno yang bikin geger Desa Guyangan, Kecamatan Winong Kabupaten Pati, nyata telah melaporkan MS oknum polisi yang adalah menantu Kades Guyangan karena berbagai persoalan, tetapi belakangan sebagai saksi mengingkarinya, melempar perkaranya kepada orang lain.

 

Dalam laporannya, anak Bapak Sugino turut campur memutar balikkan fakta dengan mengaku tidak kenal SH, orang yang selalu dibawa mendampingi laporan polisi. Selain itu, berdalih tidak kenal, tidak  mengetahui dan tidak mengizinkan melapor juga melempar semua tanggungjawab dengan seenaknya  pada orang lain. Bahwa Kepolisian dan masyarakat sudah tahu, jika persoalan demi persoalan tersebut tidak mempunyai kepentingan Hukum dan tidak mengandung unsur Pidana, justru laporannya bisa menjadi "Bumerang" tuntutan Laporan Palsu bagi dirinya dan keluarganya. Jika JK oknum Kades tersebut melaporkan balik karena tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan terkait pelecehan, hoax dan pencemaran nama baiknya.

 

SH selaku kuasa insiden yang semula ditunjuk melalui lisan untuk mendampingi Sugino semula percaya semua omongan Sugino, membenarkan secara lisannya bisa dipercaya, jika pernah diajak untuk melaporkan Sdr. Kepala Desa Guyangan dan menantunya yang juga oknum anggota polisi ke Propam Polresta Pati, sebagaimana Surat Panggilan Klarifikasi diterima langsung Kabid Propam Polresta Pati melalui Dumas, sehingga beberapa waktu kemudian persoalan bergulir dengan panggilan untuk  konfirmasi sebagai langkah awal klarifikasi gelar Perkara. Bahwa Sugino sudah dua kali dipanggil polisi guna menyampaikan kebenaran muatan laporannya, jika JK Kades Guyangan dan menantunya bermasalah dengannya dan anaknya.

 

“Kasus berat tersebut diduga telah dirancang sedemikian rupa, sekalipun juga benar dirinya juga diduga telah melaporkan Kades telah melanggar hukum memperlakukan anaknya yang adalah perangkat Desa setempat secara tidak adil, sebagaimana keterangan tertuang dalam surat laporan ke Polresta Pati,” terang Sugino.

 

Sembari memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, karena terdesak surat laporan Sugino berbalik arah, membalikkan badan, justru memberi keterangan (palsu) berbeda dengan pengakuannya semula, merasa seolah olah tidak melaporkan siapa-siapa, merasa tidak kenal SH, dan merasa tidak pernah memerintahkan atau mengajak SH untuk melaporkan persoalan polisi menyangkut dirinya dengan JK.

 

Hingga Gelar perkara digelar di Propam, Sugino tidak mau datang dengan baik-baik guna  mempertanggungjawabkan inti laporannya dan tidak pernah mengaku jika melaporkan kepala desa karena takut dituntut balik.

 

SH menyesal, sebab usahanya membela Sugino sia-sia dan tidak dihargai oleh yang bersangkutan, sebab kasus mulai bergulirSugino berbalik arah justru serang "kuasa insiden" yang ditunjuknya.

 

Akan perkara ini merasa dilecehkan, SH akan menuntut balik atas pelecehan profesi dan perbuatan "tidak menyenangkan" yang dilakukan Sugino dan Supriyono tersebut.


(Sholihul)

TerPopuler