Simalungun,jejakkriminal.net -
Tim kuasa hukum Danu Wardana alias DW yang diduga disangkakan kasus penadah oleh Polrestabes Medan,meminta agar Kapolri segera mengabulkan gelar perkara khusus yang sudah diajukan melalui surat sejak tanggal 27 Juli 2024 kemarin. (15/08)
Berawal dari hanya membantu menjualkan pupuk yang ternyata didapat dari hasil pencurian,DW diduga dipaksakan menjadi tersangka.
Padahal sejak awal pupuk tersebut dititip untuk diecer,DW sama sekali tidak mengetahui asal dan sumber pupuk tersebut,bahkan beliau memiliki bukti rekaman percakapan bahwa pupuk tersebut bukan hasil dari mencuri.
Beberapa hal yang membuat DW tidak curiga adalah harga yang diberikan adalah harga normal dan sudah beberapa kali dititipkan pupuk tidak pernah bermasalah.
Kuasa hukum DW yang terdiri dari Kaharudinsyah SH,Zainul Arifin SHI dan Andro Oki SH,MH sangat berharap agar pak Kapolri segera respon dan menentukan jadwal atas surat permohonan gelar perkara khusus yang sudah dikirim ke Mabes Polri sejak tanggal 27 Juli 2024.
Sambil tetap mengupayakan langkah hukum lain,kami sangat berharap agar pak Kapolri Listyo Sigit segera merespon dan menentukan jadwal gelar perkara untuk kepentingan klien kami yang diduga status tersangkanya dipaksakan.Jelas bang Zai dan bang OKI