Kuningan.
jejakkriminal.net -
Puluhan awak media yang hadir di KPUD Kabupaten Kuningan kecewa tidak bisa
masuk ke dalam gedung KPUD dikarenakan pihak KPUD batasi kartu liputan,
Kamis (29/8/2024).
Pembatasan kartu liputan di KPUD Kuningan tersedia hanya 35 kartu yang
berarti hanya untuk 35 media utuk meliput momen penting yaitu Pilkada 2024 di Kabupaten
Kuningan Provinsi Jawa Barat.
Menurut Arif FWJI, hal ini tentunya aturan yang diberlakukan KPUD Kuningan
terhadap media berbenturan dengan UU Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1
yakni intinya menghalangi tugas jurnalis, ujarnya.
(Sopyan)
Posting Komentar untuk " KPUD Kabupten Kuningan Jawa Barat Batasi Media untuk Liputan Paslon Bupati"